Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Rata-rata Pekerja RI Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Cek Lulusan S1

Kompas.com - 18/10/2023, 11:17 WIB
Theresia Aprilie,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Sumber BPS

KOMPAS.com - Gaji yang tinggi sering menjadi tujuan bagi banyak individu. Tingkat gaji yang baik tidak hanya memungkinkan untuk mencapai stabilitas keuangan, tetapi juga dapat memberikan rasa bangga dan kepuasan pribadi dalam meraih hasil dari segala usaha yang telah dilakukan.

Ada banyak faktor yang memengaruhi besarnya gaji seseorang. Salah satunya adalah tingkat pendidikan terakhirnya.

Baca juga: 5 Negara dengan Gaji Fresh Graduate Tertinggi dan Kampus Terbaiknya

Berdasarkan data rata-rata gaji bersih pegawai menurut pendidikan tertinggi dan jenis pekerjaan utama yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni 2023, gaji rata-rata bulanan pekerja di seluruh Indonesia untuk semua jenjang pendidikan sebesar Rp 2,94 juta per bulan.

Data ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula upah yang mereka terima sebagai pegawai.

Dilansir dari data yang sama, lulusan universitas atau minimal sarjana memperoleh upah bulanan rata-rata sebesar Rp 4,46 juta. Lalu, upah pendidikan diploma sebesar Rp 3,72 juta.

Baca juga: 10 Jurusan S2 dengan Gaji Paling Tinggi di Luar Negeri

Kemudian, pada level sekolah menengah, BPS mencatat upah untuk lulusan SMA sebesar Rp 2,79 juta dan SMK sebesar Rp 2,93 juta per bulannya. Sementara itu, pekerja tamatan SMP upah rata-ratanya sebesar Rp 2,23 juta per bulan.

Kemudian, untuk pekerja tamatan SD upah rata-ratanya sebesar Rp 1,98 juta. Lalu, upah rata-rata bulanan untuk pekerja yang tak tamat SD menurut BPS sebesar Rp 1,63 juta, dan bagi yang sama sekali tidak menempuh pendidikan sebesar Rp 1,56 juta.

Provinsi DKI Jakarta tercatat masih menjadi provinsi yang memiliki rata-rata upah bulanan tertinggi sebesar Rp 5,07 juta. Sementara itu, daerah yang memiliki upah rata-rata terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 2,11 juta.

Selanjutnya, BPS juga menggolongkan upah ini berdasarkan pekerjaan utama. Posisi utama pekerja dengan upah tertinggi didapatkan oleh mereka yang bekerja di profesi sebagai tenaga kepemimpinan dan ketatalaksanaan sebesar Rp 5,7 juta.

Baca juga: 4 Cara Mengelola Gaji Pertama, Fresh Graduate Harus Tahu

Diikuti tenaga tata usaha dan sejenis, tenaga profesional atau teknisi sejenis, tenaga usaha penjualan, tenaga usaha jasa, dan terkecil ada di tenaga usaha pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan yang rata-rata gaji bulanannya sebesar Rp 1,9 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com