KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa mahasiswa Sarjana maupun Sarjana Terapan tak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Hal itu tertuang dalam Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Terkait peraturan baru dari Kemendikbud Ristek, Rektor Universitas Pasundan Prof. H. Eddy Jusuf menegaskan bahwa Unpas siap mengimplementasikan peraturan tersebut.
Dia menerangkan, skripsi tidak betul-betul dihilangkan. Namun skripsi bukan menjadi satu-satunya syarat lulus.
Baca juga: 5 Alternatif Tugas Akhir Pengganti Skripsi bagi Mahasiswa D4/S1
Menurut Rektor, selain skripsi, bentuk tugas akhir dapat berupa prototipe, proyek, dan lain-lain.
"Banyak pilihan lain, misalnya membuat sesuatu yang monumental dan dijadikan tugas akhir," kata Prof. Eddy seperti dikutip dari laman Unpas, Minggu (17/9/2023).
Rektor memberikan beberapa contoh tugas akhir yang bisa dilakukan mahasiswa:
1. Membantu memasarkan produk hasil UMKM
2. Membuatkan web
3. Menciptakan diseminator sederhana untuk mengelola sampah, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Dosen Unesa Bagikan Tips Bijak Bermedsos bagi Pelajar
Rektor menilai, jika hanya dituntut menggarap skripsi, dikhawatirkan skripsi semakin menumpuk di perpustakaan.
Sehingga, mahasiswa diberi keleluasaan untuk memilih alternatif lain.
Rektor Unpas menambahkan, mahasiswa program magister dan doktor juga akan diberikan keringanan dalam pengerjaan tugas akhir.
"Tesis dan disertasi masih tetap ada, tapi tidak wajib terbit di jurnal sebagaimana peraturan sebelumnya," imbuhnya.
Baca juga: Deretan Sekolah Kedinasan Terfavorit 2023: STAN, IPDN hingga STIN
Sebelum dikeluarkannya Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, beberapa prodi di Unpas sudah memiliki kebijakan untuk lulus kuliah tanpa skripsi.
"Prodi-prodi yang lebih dominan praktik ketimbang teori tentu sudah lebih dulu mengimplementasikannya untuk melihat kemampuan dan kompetensi mahasiswa. Ke depan, implementasinya tentu akan lebih masif," tandas Rektor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.