KOMPAS.com - Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 saat ini diundur.
Semula 17 September, kini diundur 20 September 2023. Meski diundur, para pendaftar CPNS dan PPPK 2023 lebih baik tahu dulu cara daftar dan syarat serta link pendaftaran.
Peserta seleksi perlu memperhatikan cara mendaftar CPNS 2023 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Membuat akun
Baca juga: Daftar CPNS? Cek Nilai Minimal Ambang Batas SKD CPNS 2023
2. Login akun
3. Memilih jenis seleksi dan formasi
4. Unggah dokumen
5. Cetak kartu
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Baca juga: 13 Jurusan D3 dan S1 Paling Dibutuhkan CASN Kejaksaan RI 2023
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.