Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, Politeknik Lebih Berinovasi

Kompas.com - 14/09/2023, 16:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa membuat perguruan tinggi vokasi (PTV) atau politeknik lebih leluasa berinovasi dalam penyelenggaran pendidikan tinggi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif.

"Di Merdeka Belajar Episode ke-26 terkait Permendikbudristek No.53, itu ada ajakan. Kita harus emalkukan transformasi," kata Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek Kiki Yuliati dalamketerangannya, Jumat (14/9/2023).

Baca juga: Kemendikbud: Minat Mahasiswa Baru Turun untuk Ambil Studi D3 dan D4

Menurut dia, perguruan tinggi vokasi harus melakukan transformasi akademik dan meninggalkan model-model pembelajaran yang dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Terlebih dengan kekhasan pendidikan vokasi.

"Model belajar mastery learning pada prinsipnya tidak salah. Akan tetapi, ketika strategi dan teknologi pembelajaran semakin membaik, ketersediaan sarana dan prasarana juga semakin baik, maka para dosen seharusnya bisa lebih berinovasi lagi," jelas Dirjen Kiki.

Menurut Dirjen Kiki, para dosen dan politeknik tidak perlu khawatir untuk berinovasi dengan pembelajaran-pembelajaran baru.

Pasalnya, kehadiran Merdeka Belajar episode ke-26 justru menjadi penegas sekaligus legitimasi bagi para dosen untuk berinovasi menghadirkan pendidikan vokasi yang lebih modern.

"Perguruan tinggi vokasi bisa menggunakan model pendidikan dual system. Bahasa sederhananya, tidak harus dengan sistem (perkuliahan) paket lagi," ungkapnya.

Dengan dual system tersebut, Dirjen Kiki menilai akan lebih cocok dengan karakter pendidikan vokasi.

Baca juga: Kemendikbud Minta Lulusan Vokasi Jadi Pengusaha Saja Dibanding ASN

Model ini justru akan berdampak baik bagi mahasiswa karena memungkinkan eksposur yang lebih tinggi dengan industri dan menciptakan pembelajaran yang lebih relevan.

Meski begitu, Dirjen Kiki juga tidak menyalahkan jika sistem paket masih digunakan.

Namun, penyelenggaraan sistem paket tersebut harus benar-benar memperhatikan kebutuhan akan kompetensi yang diajarkan.

"Jadi, harus dipikirkan mana yang harus benar-benar paket. Misalnya kalau seorang pilot sebelum menerbangkan pesawat besar maka dia harus bisa terlebih dahulu menerbangkan pesawat capung," tutur Dirjen Kiki.

Baca juga: Akhir 2023, 16 Politeknik Akan Berstatus BLU

Oleh karena itu, Dirjen Kiki juga mendorong politeknik untuk menelisik ulang kurikulum-kurikulum sedemikian rupa agar dapat lebih mengakomodasi potensi-potensi mahasiswa, utamanya terkait kompetensi yang memang harus berjenjang ataupun kompetensi yang sifatnya bisa lebih leluasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com