Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKTP Terbit tapi Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Puslapdik

Kompas.com - 23/08/2023, 07:40 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) berhak diterima guru yang sudah mengikuti proses sertifikasi.

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi dan profesi adalah sesuatu yang berbeda. Sertifikasi adalah proses seseorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Sedangkan Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan NRG (Nomor Registrasi Guru), serta memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi.

Sehingga sebenarnya tunjangan sertifikasi itu tidak ada, karena pogram yang benar adalah tunjangan profesi guru.

Baca juga: Cek 17 Jurusan Kuliah IPA yang Jarang Diminati

Penyebab tunjangan profesi guru belum cair

Profesi Guru yang didapat sebesar satu kali gaji pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 hingga Rp 5.901.200.

Melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

Berikut penjelasan Puslapdik yang perlu diketahui para guru. Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud.

Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

1. Belum memenuhi syarat (02)

Keterangan ini menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi calon penerima tunjangan profesi.

2. Tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas (04)

Apabila keterangan ini yang muncul berarti guru yang bersangkutan harus ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan syarat yang tidak terpenuhi (yang masih bisa diperbaiki).

3. Siap diusulkan (16)

Keterangan ini berarti data guru yang bersangkutan sudah valid tapi belum diusulkan oleh dinas pendidikan.

Baca juga: Cek 12 Perguruan Tinggi yang Baru Buka Fakultas Kedokteran

4. Menunggu Penerbitan SKTP (07)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com