KOMPAS.com - Kendaraan listrik kini sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia. Meski demikian, kendaraan ramah lingkungan tersebut harganya masih mahal.
Hal itu karena kendaraan listrik, khususnya mobil listrik kebanyakan masih mendatangkan dari luar negeri. Apalagi baterainya juga masih impor.
Maka dari itu agar lebih menarik investor, pemerintah berniat menerapkan kebijakan yang sangat menguntungkan bagi investor.
Kebijakan tersebut antara lain menaikan subsidi kendaraan listrik dan relaksasi penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang seharusnya diterapkan pada 2023 diundur menjadi 2026.
Baca juga: Polines Inovasi Vespa Listrik, Ada Fitur Antimaling
Staf pengajar sekaligus pengamat ekonomi energi UGM, Dr. Fahmy Radhi, MBA., mengatakan, kedua kebijakan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah terkesan lebih memihak pada setiap tuntutan investor kendaraan listrik.
Arah kebijakan itu juga mengindikasikan pemerintah akan tetap menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar bukan produsen kendaraan listrik.
"Kedua kebijakan itu mengisyaratkan pemerintah nampaknya hanya fokus pada produk akhir kendaraan listrik dengan mengabaikan pengembangan ecosystem industry dari hulu hingga hilir," ujarnya, dilansir dari laman UGM, Selasa (22/8/2023).
Dijelaskan, seharusnya pemerintah konsisten dengan pengembangan ecosystem industry melalui program hilirisasi.
Pemerintah sesungguhnya telah mengawali program hilirisasi melalui pelarangan ekspor bijih nikel dan smelterisasi untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk bahan baku produksi baterai yang menjadi komponen utama kendaran listrik.
Baca juga: Mobil Listrik Unej Ikut Diwisuda, Ini Alasannya
Jika ecosystem industry kendaraan listrik sudah terbangun, pemerintah tidak perlu menyerah dengan mengobral insentif.
Sebab, investor kendaraan listrik dapat dipastikan tetap berdatangan ke Indonesia karena Indonesia mempunyai supply chain berbagai komponen produk yang dibutuhkan oleh industri kendaraan listrik.
Maka dari itu, agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus memberlakukan persyaratan bagi investor kendaraan listrik, di antaranya:
Selain itu, Fahmy juga berpandangan jika kebijakan pemerintah selalu lemah di hadapan investor asing.
Maka setiap kebijakan pemerintah cenderung lebih menguntungkan investor sebagai produsen ketimbang rakyat sebagai konsumen kendaraan listrik.
Pengalaman buruk pengembangan industri kendaraan konvensional telah menjadi bukti. Menilik pengalaman itu selama ini maka akan tetap menjadikan Indonesia hanya sebagai pasar saja.
Baca juga: Seperti Ini 5 Materi Kursus Las Listrik
"Tentunya ini akan terulang kembali dan akhirnya momentum untuk menjadikan kendaraan listrik sebagai produk anak bangsa akan lenyap," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.