Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Apostille Permudah Pengurusan Pendidikan Kuliah di Luar Negeri

Kompas.com - 11/08/2023, 19:11 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) membuat acara seminar internasional Diseminasi Layanan Apostille sebagai Upaya Menyederhanakan Proses Legalisasi Dokumen Publik.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, seperti Kemenkumham yang merupakan selaku Competent Authority atau otoritas berwenang.

Baca juga: Jokowi Minta PPDB Sistem Zonasi Dihapus, Kemendikbud Buka Suara

Dekan Fakultas Hukum UP, Prof. Eddy Pramono mengatakan, layanan apostille memberikan banyak manfaat ke semua orang, salah satunya mempermudah pengurusan pendidikan kuliah di luar negeri.

Bila mendapat legalisasi apostille, maka layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang terbuang dalam konvensi Apostille.

"Ini kita sebar luaskan pengetahuan tentang kerangka hukum, prosedur, dan praktik baik layanan apostille. Karena banyak manfaatnya," ucap Prof. Eddy Pramono dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2023).

Prof. Eddy Pramono menyebut, banyak orang Indonesia yang sukses telah menerapkan layanan apostille secara efektif.

Dengan berkaca banyaknya orang yang menggunakan apostille, maka bisa mengetahui tantangan dan solusinya.

"Jadi kita dapat mengetahui tantangan dan solusi potensial dalam implementasi layanan apostille di tingkat nasional dan internasional," ungkapnya.

Baca juga: Mau Masuk SMA Taruna Nusantara? Cek Syarat Nilai Rapor dan Skor IQ

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus dokumen Apostille, maka bisa tinggal ke Kemenkumham.

Adapun layanan Apostille, sebut dia, sudah ada 100 negara yang menyetujui.

Negara itu seperti Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.

"Tinggal ke Kemenkumham saja untuk mengurus melanjutkan kuliah di luar negeri ini jadi simple. Layanan ini sudah disepakati 100 negara yang menyetujui. Kita jadi anggota. Baru berlaku di beberapa negara. Indonesia sudah bergabung," tutur dia.

Baca juga: 10 PTS Terbaik di Yogyakarta, dari UMY hingga UAD

Syarat kuliah di perguruan tinggi

Bagi mereka yang mau kuliah di perguruan tinggi, biasanya ada beberapa persyaratan yang dipenuhi:

  • Paspor.
  • Visa.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai.
  • Letter of Acceptance.
  • Sertifikat Kemampuan Bahasa Asing.
  • Motivation Letter.
  • Letter Of Recommendation.
  • Biaya Studi dan Biaya Hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com