Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi dan Tindak Kekerasan yang Diatur Permendikbud PPKSP

Kompas.com - 09/08/2023, 20:10 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud PPKSP) telah diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek.

Dalam Permendikbud PPKSP dijelaskan definisi secara detail tentang kekerasan yang bisa terjadi di satuan pendidikan di semua jenjang.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, dengan adanya Permendikbud PPKSP ini menghilangkan area "abu-abu" dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis dan perundungan.

Definisi kekerasan fisik adalah perbuatan yang dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu atau tanpa alat bantu.

Baca juga: Permendikbud PPKSP: Kekerasan yang Dialami Siswa Jadi Tanggung Jawab Sekolah

Definisi kekerasan yang diatur dalam Permendikbud PPKSP 

Sedangkan definisi kekerasan psikis adalah perbuatan yang dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman.

"Kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan berulang dan ada relasi kuasa maka termasuk dalam kategori perundangan," kata Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Selasa (9/8/2023).

Selain itu Permendikbud PPKSP juga mendefinisikan kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Definisi kekerasan seksual yakni tindakan merendahkan, menghina, melecahkan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang.

Kekerasan seksual dalam Permendikbud PPKSP juga dijelaskan lebih detail, tindakan apa saja yang termasuk kekerasan seksual.

Baca juga: Kisah Wiwit, Berhasil Menyandang 4 Gelar Akademik di Usia 25 Tahun

Bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud PPKSP antara lain:

  • Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  • Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  • Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio atau video bernuansa seksual kepada korban.
  • Perbuatan mengambil, merekam atau mengedarkan foto atau rekaman audio atau visual korban yang bernuansa seksual.
  • Perbuatan mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.
  • Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  • Perbuatan membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  • Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

Sedangkan definisi diskriminasi dan intoleransi yang juga digolongkan sebagai tindak kekerasan adalah perbuatan pembedaan, pengecualiaan, pembatasan atau pemilihan atas dasar identitas yang berupa suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, kemampuan intelektual, mental, sensorik dan fisik.

Bentuk diskriminasi dan intoleransi dalam Permendikbud PPKSP antara lain:

1. Larangan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajarkan oleh pendidik sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah.

2. Pemaksaan untuk mengikuti mata pelajaran agama/kepercayaan yang diajarkan oleh pendidik yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan peserta didik yang diakui oleh pemerintah.

3. Mengistimewakan calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di satuan pendidikan.

4. Perbuatan mengurangi menghalangi atau tidak memberikan hak atau kebutuhan peserta didik untuk:

  • Mengikuti proses penerimaan peserta didik.
  • Menggunakan sarana dan prasarana belajar atau akomodasi yang layak.
  • Memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi.
  • Menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak peserta didik.
  • Memperoleh hasil penelitian pembelajaran.
  • Memperoleh bentuk pelayanan pendidikan lainnya yang menjadi hak peserta didik.

Baca juga: Nadiem: Ada Sanksi Ringan hingga Berat bagi Pelaku Kekerasan di Sekolah

Demikian definisi dan tindak kekerasan yang masuk dalam Permendikbud PPKSP. Mendikbud Ristek juga mendorong sekolah untuk segera membentuk TPPK dan Satgas untuk menindaklanjuti jika ada tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com