Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tahap Pencairan Dana KJMU 2023, Bisa Sampai Rp 9 Juta Per Semester

Kompas.com - 05/07/2023, 20:32 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023 gelombang 2 telah cair.

Dilansir dari laman Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (@upt.p4op), Rabu (5/7/2023), memberitahukan dana KJMU dicairkan secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2023.

"Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa," tulis UPT P4OP pada laman Instagramnya.

Mahasiswa bisa mencairkan bantuan yang mencapai Rp 9 juta per semester dan bisa dibelanjakan sesuai ketentuan.

Baca juga: 7 PTS Buka Beasiswa Pakai Nilai UTBK SNBT 2023, Ada yang Bisa Gratis

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri atau swasta (PTN/PTS).

Penerima KJMU berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semesternya untuk setiap mahasiswa.

Tahap pencairan dana KJMU

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, cara atau tahap penyaluran dana KJMU 2023 gelombang 2 untuk mahasiswa dilaksanakan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dengan ketentuan:

  • Penyaluran ke rekening kampus sebagai biaya penyelenggaraan pendidikan dengan melampirkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Form 6 Lampiran Peraturan Gubernur.
  • Penyaluran ke rekening Mahasiswa sebagai bantuan biaya pendukung.

Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:

  • Program Sarjana (S1) dan D4 paling banyak 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.
  • Program Diploma III atau D3 paling banyak 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) semester.

Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Keseluruhan pencairan biaya pendukung personal akan masuk rekening masing-masing mahasiswa.

Persyaratan dapat KJMU

Untuk mendapatkan program ini terdapat persyaratan umum dan khusus yang yang harus dipenuhi calon penerima, seperti yang tertuang dalam laman Pemprov DKI Jakarta, seperti di bawah ini.

Persyaratan umum:

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com