KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Rapor Pendidikan 2.0, Rabu (10/5/2023). Rapor Pendidikan 2.0 memiliki fitur yang berbeda dengan rapor sebelumnya.
Cara akses Rapor Pendidikan 2.0 sendiri tidak berbeda jauh dengan versi sebelumnya meski, sekarang dilengkapi dengan 3 fitur baru yang bisa diakses kepala sekolah dan guru di setiap Sekolah.
Dengan Rapor Pendidikan 2.0 sekolah dapat memanfaatkan hasil Asesmen Nasional (AN) sebagai bahan refleksi untuk membenahi aspek siswa dan pembelajaran seperti kompetensi literasi dan numerasi, karakter profil Pelajar Pancasila, dan keamanan lingkungan belajar dari kekerasan.
Baca juga: Masyarakat Bisa Lihat Hasil Rapor Pendidikan Indonesia, Ini Cara Akses
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan rapor ini bisa dimanfaatkan oleh satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, SLB, hingga vokasi.
"Rapor Pendidikan 2.0 merupakan pembaruan dari versi sebelumnya. Jadi, evaluasi satuan pendidikan kini tidak hanya di tangan kepala sekolah, tapi menjadi tanggung jawab seluruh warga satuan pendidikan. Mulai guru, tenaga kependidikan, dan operator sekolah, ” tutur Nadiem saat Perilisan Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang disiarkan melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu (10/5/2023).
Lalu, bagaimana cara akses Rapor Pendidikan 2.0?
Baca juga: Soal Rapor Pendidikan, Kemendikbud: Bukan untuk Bandingkan Sekolah atau Daerah
Cara mengakses Rapor Pendidikan 2.0 bagi PAUD, SMP, dan SMA sederajat akan berbeda. Lebih rinci, ini detail akses rapornya:
Cara akses Rapor Pendidikan 2.0 buat PAUD
Cara akses Rapor Pendidikan 2.0 buat SD, SMP, SMA
Sementara, untuk fitur baru Rapor Pendidikan 2.0, dijelaskan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, ada 3 fitur utama yang membantu masalah sekolah yang ada.
1. Halaman Ringkasan
Halaman ringkasan ini terdiri dari 6 indikator prioritas untuk jenjang SD, SMP, lalu 8 indikator prioritas untuk jenjang SMK.
Baca juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Dilengkapi algoritma rekomendasi pembenahan yang sudah disesuaikan dengan prioritas tantangan yang dihadapi sekolah.
Selain itu, warna indikator kini menjadi tiga warna saja. Warna merah untuk kondisi yang kurang, kuning untuk kondisi sedang, dan hijau untuk kondisi yang sudah baik.
Disetiap kartu indikator, satuan pendidikan dapat menemukan perbandingan hasil capaian dengan tahun sebelumnya
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya