Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023 SMA/SMK DIY, Perhatikan Ketentuan Jalur Zonasi

Kompas.com - 07/05/2023, 10:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa SMP di Yogyakarta yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK, perlu tahu jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

PPDB 2023 jenjang SMA/SMK di DIY akan dimulai pada bulan Mei ini diawali dengan pendaftaran Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) bagi siswa lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB dalam jaringan/online.

Sebagai informasi, token adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja SMA-S1 di Job Fair UNS, Yuk Daftar

Pelajar yang akan mengikuti PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, ada ketentuan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah (Disdikpora), khususnya yang akan mendaftar lewat jalur zonasi.

Melansir dari laman ppdb.jogjaprov.go.id, Sabtu (6/5/2023) berikut jadwal lengkap PPDB 2023 DIY untuk jenjang SMA/SMK:

Persyaratan peserta didik

1. Persyaratan peserta didik SMAN

  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
  • Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;

2. Persyaratan peserta didik SMKN

  • Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX jenjang SMP/MTs;
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
  • Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.

Baca juga: Beasiswa S1-S2 ke Turkiye 2023, Tanpa Syarat Batas Usia

Jalur zonasi PPDB 2023 

Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan orangtua dan siswa, khususnya yang berencana mendaftar lewat jalur zonasi 2023.

1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.

2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

3. Jalur Zonasi terdiri dari:

  • Zonasi Reguler
  • Zonasi Radius.

Orangtua dan siswa yang akan mendaftar PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, berikut ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Reguler:

  • Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
  • Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1, Zona 2, dan Zona 3.
  • Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 dan Zona 2.

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Reguler melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:

  • Tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru.
  • Nilai Gabungan.
  • Pilihan Sekolah.
  • Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 3 pilihan sekolah yang berbeda. Sedangkan pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com