KOMPAS.com - Siswa SMP di Yogyakarta yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK, perlu tahu jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
PPDB 2023 jenjang SMA/SMK di DIY akan dimulai pada bulan Mei ini diawali dengan pendaftaran Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) bagi siswa lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB dalam jaringan/online.
Sebagai informasi, token adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja SMA-S1 di Job Fair UNS, Yuk Daftar
Pelajar yang akan mengikuti PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, ada ketentuan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah (Disdikpora), khususnya yang akan mendaftar lewat jalur zonasi.
Melansir dari laman ppdb.jogjaprov.go.id, Sabtu (6/5/2023) berikut jadwal lengkap PPDB 2023 DIY untuk jenjang SMA/SMK:
1. Persyaratan peserta didik SMAN
2. Persyaratan peserta didik SMKN
Baca juga: Beasiswa S1-S2 ke Turkiye 2023, Tanpa Syarat Batas Usia
Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan orangtua dan siswa, khususnya yang berencana mendaftar lewat jalur zonasi 2023.
1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari:
Orangtua dan siswa yang akan mendaftar PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, berikut ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Reguler:
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Reguler melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 3 pilihan sekolah yang berbeda. Sedangkan pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.