Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Tata Tertib UTBK 2023 Sebelum Ujian Berlangsung

Kompas.com - 05/05/2023, 09:10 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber SNPMB 2023

KOMPAS.com - Beberapa hari lagi, Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 gelombang 1 akan dimulai yakni pada 8 Mei 2023.

Karena itu, calon mahasiswa harus bersiap diri. Selain belajar soal-soal UTBK, peserta UTBK SNBT 2023 juga harus paham beberapa aturan UTBK SNBT 2023.

Dengan harapan, calon mahasiswa bisa lancar selama mengikuti UTBK, dari awal hingga akhir pelaksanaan UTBK SNBT 2023.

Baca juga: Anak Ikut UTBK di UMM, Ortu Diajak Keliling Kampus Naik Mobil Golf

Lantas, seperti apa tata tertib UTBK 2023? Merangkum laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, ini info tata tertib UTBK 2023 sebelum ujian berlangsung:

Tata tertib UTBK 2023

Sebelum ujian berlangsung, calon mahasiswa harus memahami tata tertib ini:

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.

2. Peserta harus membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt).

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

Baca juga: 4 Kelebihan dan Kekurangan Kuliah Online, Calon Mahasiswa Cek Dulu

6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

8. Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN bekerja sama dengan pihak manapun dengan
berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com