Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SD-SMA Belum Dapat Bantuan PIP Kemendikbud? Ketahui 3 Alasannya

Kompas.com - 03/05/2023, 12:54 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengusulan Program Indonesia Pintar atau PIP Fase 1 tengah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengusulan PIP fase 2 akan dibuka kembali untuk peserta didik pada semester gasal tahun pelajaran 2023/2024.

Bila siswa tidak mampu atau tergolong miskin belum menerima bantuan atau tidak diusulkan sebagai penerima PIP, segera ketahui penyebabnya untuk bisa mendapatkan solusi.

Perlu diketahui, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap agar bisa tetap bersekolah hingga tamat pendidikan menengah baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket hingga paket C dan pendidikan khusus.

Baca juga: Cara Cek Siswa Penerima Kartu Indonesia Pintar untuk SD-SMA

Dengan bantuan dana PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Siapa saja penerima bantuan dana PIP?

Syarat penerima PIP, dilansir dari laman PIP Kemdikbud ialah siswa atau peserta didik yang terdaftar di Program Keluarga Harapan atau PKH. Atau berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Baca juga: 20 SMA Terbaik di Banten, Referensi Daftar PPDB 2023

Termasuk siswa atau peserta didik yang terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, mengalami kelainan fisik, korban musibah.

Juga untuk siswa atau peserta didik yang orangtuanya mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Alasan siswa tidak bisa diusulkan atau menerima PIP

Dilansir dari laman Instagram @sobatPIP, ada beberapa alasan siswa atau peserta didik dari keluarga tidak mampu belum menerima atau tidak diusulkan bahkan gagal memperoleh dana PIP meski memenuhi syarat penerima.

Pertama, karena peserta didik atau siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan atau sekolah melalui centang Layak PIP di Dapodik.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Sumatera Utara, Acuan Daftar PPDB 2023

Kedua, jika sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variabel Nik, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.

Ketiga, atau semua itu dilakukan setelah batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yaitu 15 Maret 2023.

Lalu jika sudah begitu, bagaimana cara mengatasinya?

Untuk mengantisipasinya, persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase kedua tahun 2023.

Kemendikbud menghimbau satuan pendidikan atau sekolah untuk melakukan langkah-langkah proaktif pendataan terhadap seluruh peserta didik atau siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dinyatakan Layak PIP.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com