Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan-RB: Aturan Percepatan Jenjang Karier Dosen Bakal Rampung

Kompas.com - 20/04/2023, 15:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aturan percepatan jenjang karier para dosen bakal difinalisasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Jabatan fungsional dosen akan diatur khusus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan, kekhawatiran dosen akan terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang terhambat akan terjawab dengan pengaturan jabatan fungsional dosen sebagai implementasi atau turunan Peraturan Menteri PAN-RB No. 1/2023.

“Soal transformasi ASN, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi, serta membuka peluang untuk pengembangan karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka, serta tentu saja memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif,” ujarnya, dilansir dari laman Kemenpan-RB.

Baca juga: 6 Jalur Mandiri PTN 2023 Tanpa Uang Pangkal: UGM, UI, ITS, hingga UIN

Pengaturan khusus diperlukan karena dosen adalah mandatory UU, sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Selain itu, jabatan fungsional dosen tak bisa disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Menurut Alex, dengan aturan yang baru nanti, percepatan jenjang karier bagi dosen tetap dimungkinkan.

Namun, percepatan itu tetap harus sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen.

Aturan khusus jabatan fungsional dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB No. 1/2023.

“Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen. Draft masukan Kemendikbud Ristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen telah kami terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan," jelas dia.

Baca juga: Update Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan 2023, STAN dan STIS Unggul

Ia mengatakan, pihaknya sudah  meminta masukan dari para dosen. "Termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan best practices di sejumlah negara,” papar Alex.

Alex menambahkan, selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan optimal, aturan khusus soal jabatan fungsional dosen disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang makin lama juga semakin besar dalam mempersiapkan anak-anak bangsa menghadapi kompetisi talenta global.

“Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karier yang lebih baik,” imbuh Alex.

Alex kembali mengemukakan, Peraturan Menteri PAN-RB No. 1/2023 hadir dengan semangat mengurangi beban administrasi semua ASN (termasuk dosen) karena tidak ada lagi pengisian kinerja yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.

"Sehingga ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi," ujar Alex.

Peraturan Menteri PAN-RB No. 1/2023 berlaku mulai 2023. Adapun untuk penilaian angka kredit 2022 diakui sampai 31 Desember 2022.

Karena itu, JF termasuk dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023, yang nanti dinilai dan ditetapkan sampai 31 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com