Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Perampasan Aset, Ini Pandangan Guru Besar Hukum Unkris

Kompas.com - 18/04/2023, 16:17 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun memberikan tanggapan terkait wacana Rancangan Undang Undang Perampasan Aset yang kembali mencuat pasca-pernyataan Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023) kepada awak media di Depok menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai.

Presiden menilai aturan perampasan asset sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Karena itu, Presiden meminta kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.

Prof. Gayus sepakat dengan Presiden Jokowi bahwa keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting dan sangat dibutuhkan. Sebab pelaku kejahatan tidak akan jera dengan hanya hukuman badan jika tidak disertai penyitaan asetnya.

Meski demikian, Prof Gayus mengingatkan, kunci dari perampasan asset tetap berada di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.

“Harusnya penegak hukum yang melaksanakan perampasan asset seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau lembaga peradilan lain. PPATK tidak bisa menjadi lembaga yang merampas asset. PPATK sifatnya hanya menginformasikan hasil temuannya saja,” kata Prof Gayus, Selasa (18/4/2023).

Namun dalam persoalan penyitaan aset ini, menurut Gayus, harus mendapat izin pengadilan. Penyidik harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan aset.

Mengapa PPATK tidak berwenang melakukan perampasan aset? Prof. Gayus menjelaskan, PPATK hanya lembaga yang sifatnya bukan peradilan, dan berada di bawah presiden. PPATK bentuknya lembaga yang memberikan informasi.

“Memang PPATK berguna bagi penegakan hukum, tapi tidak semua yang berhubungan dengan penegak hukum adalah penegak hukum,” paparnya.

Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Akan Dikirim Sesudah Lebaran

Gayus mengingatkan masalah penyitaan aset ini sangat sensitif karena berkaitan dengan persoalan HAM bahwa seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum diputus oleh pengadilan.

Kunci dari persoalan penyitaan aset adalah di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Naskah akademik RUU harus kuat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com