Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana BOSP 2023 Disalurkan 2 Kali, Seperti Ini Rinciannya

Kompas.com - 17/03/2023, 14:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan jadwal penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kini bernama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 2023.

Kini penyaluran BOSP reguler akan dijadwalkan 2 kali dalam setahun.

Perubahan BOSP ini tertuang pada Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana BOSP reguler dilakukan dalam 3 tahap, yakni paling cepat pada Januari (30 persen), April (40 persen) dan September (30 persen).

Baca juga: 4 Kebijakan Dana BOS Tahun 2023, Apa Saja?

Namun kini disalurkan hanya 2 kali dengan presentase yang juga berubah.

Dana BOSP sendiri adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Setelah penggabungan nomenklatur, ruang lingkup dana BOSP di tahun anggaran 2023 ini dibagi menjadi 3 jenis.

Pertama, Dana BOS yang terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja.

Kedua, Dana BOP PAUD yang terdiri dari BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.

Terakhir yakni Dana BOP Kesetaraan, terdiri dari, BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Untuk penyaluran baru BOSP 2023, termuat dalam laman Instagram Kemendikbud Ristek, @kemdikbud.ri.

Misalnya penyaluran skema BOSP Reguler. BOSP Reguler ini diberikan kepada sekolah mulai jenjang PAUD dengan nama BOP PAUD Reguler dan untuk jenjang SD, SMP, SMA, namanya adalah BOS Reguler.

Baca juga: Siswa SMK Ini Temukan Bug Langka di Google, Raih Hadiah Rp 76 Juta

Penyaluran dana hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu paling cepat pada Januari dan Juli (masing-masing 50 persen).

Pada penyaluran pertama atau tahap I, sekolah akan menerima dana pada bulan Januari - Juni dengan jumlah pagu maksimal 50 persen atau menyesuaikan ketersediaan SiLPA yang dimiliki satuan pendidikan.

Lalu penyaluran tahap II, Jika ada sisa pagu dari tahap I, maka periode penyalurannya yakni Juli hingga Oktober.

Kemendikbud Ristek juga memberikan contoh pada postingannya, jika sekolah memiliki pagu dana BOS sebesar Rp 100 juta dengan alokasi pagu tahap 1 sebesar 50 persen, maka skema penyaluran dan anggaran BOS tahun anggaran 2023 seperti ini:

  • SiLPA 2022 sebesar Rp 10 juta, maka anggaran tahun 2023 disalurkan pada tahap I sebesar Rp 50 juta dan tahap 2 sebesar Rp 50 juta.
  • SiLPA tahun 2022 Rp 0, maka tahun anggaran 2023 akan disalurkan pada tahap I sebesar Rp 50 juta dan disalurkan pada tahap II sebesar Rp 50 juta.

Komponen yang menggunakan dana BOSP Reguler

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 2 pada Permendikbud Ristek, dana tersebut bisa digunakan untuk:

  • Penerimaan Peserta Didik baru
  • Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
  • Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
  • Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana
  • Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
  • Pembayaran honor

Baca juga: Siswa TK Kanisius Sorowajan Belajar Mengenal Dunia Dirgantara di Muspusdirla

Sementara bagi sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dana BOSP reguler bisa digunakan untuk:

  • Penerimaan Peserta Didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor

Jadi itulah tahap penyaluran, contoh, dan komponen apa saja yang dibiayai BOSP 2023. Informasi lebih rinci, cek di laman Kemendikbud Ristek RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com