Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosiolog Unair: Aturan Masuk Jam 5 Pagi Akan Beratkan Siswa

Kompas.com - 03/03/2023, 15:01 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Aturan Gubernur NTT Viktor Laiskodat mewajibkan siswa SMA/SMK masuk sekolah jam 5.30 pagi menuai kritik dan protes. Sebelumnya, aturan itu masuk lebih pagi, yakni pukul 05.00 Wita.

Alih-alih menganggap aturan tersebut tidak efektif dan memberatkan para siswa hingga orang tua.

Baca juga: Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi di NTT, Kemendikbud: Kami Akan Lindungi Siswa

Menanggapi persoalan itu, Sosiolog Univesitas Airlangga (Unair) Dr. Tuti Budirahayu buka suara.

Dia menilai aturan masuk sekolah jam 5 pagi harus dibuat dengan dasar dan tujuan yang jelas berdasarkan kajian empiris yang sahih dan valid atas keberhasilan program serupa di tempat-tempat lain.

"Misalnya, ada contoh beberapa sekolah di Indonesia atau di negara-negara lain yang menerapkan kebijakan tersebut. Siswanya berhasil dalam bidang akademik maupun non akademik. Maka, kebijakan tersebut layak diuji cobakan," ucap dia mengutip laman Unair, Jumat (3/3/2023).

Jika tidak atau belum ada kajian yang komprehensif dan valid, bilang dia, lebih baik ditunda dulu dan cari kebijakan-kebijakan lain yang memiliki tujuan yang sama.

Tuti melanjutkan, jika aturan tersebut hanya berdasarkan pada satu kebijakan tunggal tanpa diiringi dengan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung tujuan tersebut, maka hasil dari aturan tersebut tidak akan optimal.

Dengan kata lain, pemajuan jam masuk sekolah tidak akan menghasilkan apa-apa.

"Perlu ada inovasi pembelajaran yang berfokus pada tujuan-tujuan yang komprehensif. Misalnya, masuk pagi dimulai dengan olahraga bersama dengan tujuan melatih fisik dan sportivitas siswa serta menyegarkan badan dan pikiran siswa," ucap Tuti.

Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan literasi. Di mana siswa diberi waktu 1 jam untuk membaca buku dan berdiskusi.

"Selebihnya silahkan melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasa. Yang penting, dari program-program dan kebijakan inovatif tersebut harus dievaluasi secara berkala," sambung dia.

Baca juga: Tambah 5, Unair Punya 277 Guru Besar Aktif

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) itu mengatakan, aturan tersebut tentu akan memberatkan siswa karena mereka mau tidak mau harus patuh terhadap aturan sekolah.

Namun di sisi lain, aturan tersebut belum tentu membuat siswa senang dan semangat untuk bersekolah.

Dalam istilah sosiologi pendidikan, siswa dapat mengalami kekerasan simbolik.

Artinya, siswa dan para guru sebenarnya mengalami kekerasan akibat aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com