Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persidangan Ferdy Sambo, Guru Besar Unkris Ingatkan Soal 3 Kebenaran

Kompas.com - 13/01/2023, 17:04 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Terkait persidangan Ferdy Sambo yang tengah berlangsung, Guru Besar Universitas Universitas Krisnadwipayana Gayus Lumbuun mengingatkan dalam memutuskan satu perkara hakim perlu mempertimbangkan tiga kebenaran: yuridis, sosiologis, dan filosofis.

"Dalam pasal 50 UU No 48 tahun 2009 tersebut diamanahkan agar hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan tiga kebenaran yakni kebenaran yuridis, kebenaran sosiologis dan kebenaran filosofis,” tegas Prof. Gayus (12/1/2023) yang merupakan mantan Hakim Agung.

Diungkapkan Prof. Gayus saat ini yang berkembang di tengah masyarakat adalah adanya tuntutan keadilan sosial (social justice). Padahal yang ditentukan sebelum keadilan sosial adalah kebenarannya.

Oleh karena itu, lanjut Prof Gayus, untuk mengimbangi tuntutan keadilan sosialharuslah ada legal justice.

Legal justice wajib dijalankan oleh para hakim menyangkut tiga kebenaran yakni kebenaran yuridis, sosiologis dan filosofis. Hal-hal yang mengemuka dalam beberapa proses persidangan adalah kebenaran sosiologis,” tambahnya.

Terkait dengan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Bharada R bahwa dia melakukan penembakan atas dasar perintah dari atasannya (Sambo), Prof Gayus mengingatkan, dalam pasal 51 KUHP ayat (1) disebutkan barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, pelakunya tidak terkena pidana.

Namun dalam keterangan ayat (2) disebutkan bahwa perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan iktikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.

Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan

“Nah ini yang tidak pernah diungkapkan di pengadilan, baik oleh para ahli maupun para pihak. Padahal ini sangat esensial sekali bahwa kalau memerintah dan kalau perintah itu tidak sah maka yang mendapatkan perintah tidak bisa lepas dari pidana seperti disebutkan dalam pasal 51 UU 48 tahun 2009,” jelas Prof Gayus.

Dalam analisis kebenaran yuridis, Prof Gayus cenderung menggunakan Pasal 51 ayat (2) bahwa sekalipun Sambo menggunakan perintah 'hajar' maupun 'tembak', itu merupakan perintah jabatan yang tidak sah dan tanpa wewenang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com