KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022 mendatang.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Melansir dari laman SSCASN BKN, Senin (7/11/2022) dalam proses pendaftaran PPPK Guru 2022 ada beberapa dokumen yang diperlukan.
Sejumlah dokumen ini harus diunggah dengan beberapa format yang berbeda.
Saat mengunggah dokumen, pelamar harus memastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen sesuai syarat dari SSCASN.
Baca juga: Begini Tips Persiapan Meraih Karier bagi Mahasiswa
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.
Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan, format yang diperlukan dan cara mengunggahnya.
1. Scan pas foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip nilai bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf.
Baca juga: Terapi Fobia Gunakan Teknologi VR ala Dosen Unpad, Ini Cara Kerjanya
Agar proses mengunggah dokumen lebih lancar, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Jika pelamar gagal mengunggahkan dokumen, bisa refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Demikian dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Guru 2022 serta cara mengunggah dokumen agar lancar.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPPK Guru 2022, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id
Segera manfaatkan pendaftaran PPPK Guru 2022 ini, khususnya bagi pelamar prioritas yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.