Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips Bagi Warisan yang Adil ala Dosen UM Surabaya

Kompas.com - 03/11/2022, 12:06 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Persoalan pembagian warisan di Indonesia menduduki urutan terbesar kedua, setelah persoalan perceraian. Itu berdasarkan data yang masuk di pengadilan.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya, Dian Berkah mengaku, memang maraknya sengketa warisan tidak terlepas dari banyaknya kasus tidak adilnya pembagian warisan.

Baca juga: Kisah Lulusan UM Surabaya Pernah Jadi Ojol dan Punya Bisnis Miliaran Rupiah

Adanya realita itu, dia membagikan 6 tips pembagian warisan agar tidak terjadi konflik keluarga.

Pertama adalah pentingnya orangtua mengedukasi sejak dini kepada anggota keluarga terkait pentingnya hukum waris sesuai syariat Islam.

Hal itu guna menjadi pedoman distribusi harta warisnya suatu saat nanti.

Kedua, setiap anggota keluarga penting untuk memulai membangun kemandirian ekonomi.

Dengan begitu, anak tidak bergantung dan menunggu harta waris dari orangtua.

Ketiga, harta waris mulai dikelola untuk aktivitas yang produktif.

"Itu akan membuat ekonomi keluarga yang nantinya mengalami berkelanjutan," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Keempat, orangtua dapat mendistribusikan harta sebelum kematian.

"Itu bisa lewat instrumen hibah, zakat, infaq, shadaqah, wakaf sesuai ketentuan dan diketahui oleh anggota keluarga," sebut Dian Berkah.

Baca juga: 80 Orang Penerima Beasiswa MORA 5000 Doktor-LPDP Tak Terima Hak 9 Bulan

Kelima, orangtua dapat menggunakan instrumen wasiat jika berkeinginan mendistribusikan hartanya untuk saudara kandung dan lainnya yang tidak termasuk dalam ahli waris.

Namun tetap dengan ketentuan dan diketahui oleh ahli waris.

Keenam, orangtua dan anggota keluarga bisa memperdalam kembali ilmu pembagian warisan sesuai syariat islam lewat kajian lansung maupun media online.

Baca juga: Sosok Vinka, Mahasiswa ITB Lulus dengan IPK Tertinggi 3,98

"Dengan adanya keterlibatan orangtua dan sanak keluarga dalam praktik hal-hal tersebut akan menepis adanya konflik harta waris yang berkepanjangan," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com