Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Peraturan Kemenag

Kompas.com - 14/10/2022, 12:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Dalam aturan ini, Kemenag mengatur 16 jenis kekerasan seksual mencakup kekerasan verbal, fisik, dan kekerasan seksual di dunia maya.

Tak cuma jenis kekerasan seksual yang diatur, penanganan korban dan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya juga diatur dalam PMA nomor 73 tahun 2022.

Jenis kekerasan seksual

Jenis kekerasan seksual pada PMA nomor 73 tahun 2022 diatur dalam BAB 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1.

Baca juga: 4 Cara Anak-anak Terhindar dari Kekerasan Seksual

Dalam ayat tersebut, tertulis bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik atau melalui teknologi informasi dan komunikasi kekerasan seksual meliputi:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

Baca juga: 12 Ciri-ciri Orang Berisiko Bunuh Diri, Info Ners Unair

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com