Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi LTMPT Terkait Dugaan Kebocoran Soal UTBK SBMPTN 2022

Kompas.com - 20/06/2022, 14:05 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memberikan klarifikasi terkait beredarnya soal-soal Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) 2022 di media sosial.

Menanggapi informasi tersebut, LTMPT membantah dan menegaskan bahwa sama sekali tidak terjadi kebocoran soal.

"Menanggapi beredarnya informasi tentang soal-soal UTBK-SBMPTN 2022 di media sosial yang dinilai sebagai bentuk kebocoran soal sehingga menimbulkan keresahan, kegundahan, dan kekhawatiran bagi peserta UTBK 2022, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) perlu menyampaikan beberapa hal," tulis Ketua LTMPT, Mochamad Ashari dalam klarifikasi melaui SE Nomor: 08/SE.LTMPT/2022.

Baca juga: Hanya 27 dari 4.500 Kampus Indonesia Raih Akreditasi Unggul BAN PT, Mana Saja?

Ashari menegaskan bahwa selama pelaksanaan UTBK SBMPTN 2022 baik Gelombang 1 maupun Gelombang 2 sejumlah 28 sesi sama sekali tidak terjadi kebocoran soal.

"Hal ini disebabkan LTMPT telah merancang soal UTBK-SBMPTN 2022 berbeda untuk setiap sesi. Artinya, tidak ada soal UTBK-SBMPTN 2022 yang sama antarsesi," ujarnya.

Terkait beredarnya foto-foto soal UTBK-SBMPTN 2022 di media sosial, diduga disebabkan adanya upaya sejumlah oknum peserta UTBK yang berniat melakukan kecurangan.

Namun, LTMPT memastikan upaya curang dimaksud tidak berpengaruh terhadap keakuratan penilaian hasil UTBK sebagai bahan seleksi jalur SBMPTN 2022.

LTMPT menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan pasti akan diberi sanksi tegas.

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri PTN 2022: UI, UGM, ITB

Lalu, terhadap berbagai dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan, baik yang bersumber dari Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU), sistem UTBK-SBMPTN 2022, laporan masyarakat termasuk info yang beredar di media sosial, dan analisis kecurangan, LTMPT melakukan proses pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang tersedia.

"Peserta dan oknum yang terlibat dalam kecurangan akan dituntut dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administrasi maupun pidana," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com