Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruan! Ini Syarat, Jadwal, dan Ketentuan Ikut Praktisi Mengajar 2022

Kompas.com - 12/06/2022, 20:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka program Praktisi Mengajar.

Program ini, untuk meningkatkan kesiapan lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja.

Sehingga diharapkan bisa mendorong kolaborasi aktif antara para praktisi/ahli dengan dosen, lewat pertukaran ilmu dan keahlian secara mendalam. Kolaborasi ini dilakukan dalam melalui kuliah yang disampaikan di ruang kelas baik secara luring maupun daring.

Program Praktisi Mengajar digelar dengan 3 tujuan utama. Pertama, menutup kesenjangan kompetensi lulusan baru dengan kebutuhan dunia kerja. Kedua, mendorong kolaborasi perguruan tinggi dan industri. Ketiga, mempersiapkan SDM unggul bagi Indonesia.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Sambut Positif Aturan Permenpan-RB 20/2022 Terkait PPPK

Dalam program Praktisi Mengajar ini para praktisi, dosen, serta perguruan tinggi dan institusi dari para ahli, hingga mahasiswa, bisa terlibat untuk berkolaborasi.

Ada 2 kategori yang sesuai dengan ketersediaan waktu para praktisi. Pertama, kategori Kolaborasi Pendek yaitu, persiapan dan penyampaian perkuliahan serta evaluasi pengajaran dengan waktu minimal 4 jam persemester.

Lalu, ada kategori Kolaborasi Intensif yaitu, perencanaan perkuliahan, persiapan, dan penyampaian perkuliahan, serta evaluasi pengajaran, dengan waktu minimal 15 jam persemester. Sementara, pendaftaran, dilakukan secara online melalui situs praktisimengajar.id.

Syarat pendaftaran Praktisi Mengajar 2022

Dilansir dari Buku Panduan Program Praktisi Mengajar, berikut merupakan syarat:

Syarat untuk praktisi

1. Telah bekerja atau membuka usaha (wirausaha) selama minimal 3 tahun, dihitung kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat.

2. Masih aktif bekerja/berwirausaha hingga saat pendaftaran, dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan atau institusi (bagi praktisi yang bekerja sebagai profesional)
  • Portofolio untuk praktisi yang bekerja sebagai freelancer
  • Dokumen pendirian dan perubahannya, Nomor Induk Berusaha (NIB)/perizinan yang masih berlaku sesuai dengan usaha yang dijalankan/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi praktisi dalam negeri yang berwirausaha
  • Dokumen pendirian usaha dan perubahannya/Employer Identification Number atau EIN (bagi praktisi luar negeri yang berwirausaha)

3. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan/dibagikan dalam konteks perkuliahan, dibuktikan dengan CV atau portofolio.

4. Tidak berstatus sebagai dosen yang memiliki NIDN.

Baca juga: Raffi Ahmad Diusulkan Capres 2024, Dosen Unair Sebut Belum Pas

5. Tertarik dan berkomitmen menyediakan waktunya untuk berkontribusi di dunia perguruan tinggi melalui Program sesuai dengan skema kolaborasi yang dipilih.

6. Praktisi tidak sedang menerima beasiswa dari LPDP, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi

7. Praktisi tidak terlibat dalam panitia pelaksana pusat Kampus Merdeka, kecuali praktisi memilih untuk mengalihkan haknya untuk menerima honor praktisi.

8. Praktisi yang memilih untuk mengalihkan haknya menerima honor praktisi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangan di atas meterai Rp 10.000.

Para praktisi yang tertarik mendaftar program Praktisi Mengajar 2022 bisa melalui tautan ini 

Jadwal pendaftaran Praktisi Mengajar 2022

  • Sosialisasi Program: 11 April - 23 Juni 2022
  • Pendaftaran Praktisi: 11 April - 17 Juni 2022
  • Pendaftaran Mata Kuliah: 2 Mei - 24 Juni 2022
  • Seleksi Mata Kuliah: 16 Mei - 5 Juli 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 15 Juli 2022
  • Bimbingan Teknis untuk Perguruan Tinggi: 8 Juli - 29 Juli 2022
  • Pelaksanaan Program Praktisi Mengajar: 1 Agustus 2022 - 18 November 2022

Baca juga: Peneliti BRIN: Mulai 14 Juni, Ada 3 Fenomena Bulan yang Langka

Informasi lebih detil mengenai program ini, dapat dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com