KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dilaksanakan.
CPDB yang dapat mengikuti PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.
Baca juga: 15 SMA Swasta Terbaik DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2021
Terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMA yaitu:
1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.
Terdapat lima jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMA serta kuota untuk masing-masing jalur
1. Jalur prestasi akademik dengan kuota 18 persen dan prestasi non akademik dengan kuota 5 persen dari daya tampung.
2. Jalur afirmasi dengan kuota 25 persen termasuk penyandang disabilitas dua peserta didik per kelas.
3. Zonasi dengan kuota 50 persen dari daya tampung.
4. Pindah tugas orangtua dengan kuota 2 persen dari daya tampung.
5. PPDB bersama 108 sekolah untuk 3.500 peserta didik.
Baca juga: Cerita Siswi SMK Ranking Ke-33 di Kelas yang Lolos Masuk UI
1. Pengajuan Akun
CPDB dapat melakukan pengajuan akun, dengan tahapan sebagai berikut:
2. Jadwal pengajuan akun