Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Kembali Jalani PTM Terbatas

Kompas.com - 25/03/2022, 06:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong sekolah agar cepat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Hal itu seiring semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas tetap mengikuti aturan SKB 4 Menteri yang terakhir.

Baca juga: Semua Tentang UTBK-SBMPTN 2022, Mulai Cara Daftar hingga Pusat UTBK

SKB itu ditandatangani oleh Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Keputusan itu tertuang dalam Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 terkait Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Tentunya harapan kita semua kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk memastikan pembelajaran siswa bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan SKB 4 Menteri yang terakhir," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Dia mengaku, lewat Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri.

Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan, orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca juga: Crazy Rich Jadi Pelaku Penipuan, Dosen Unair: Dunia Medsos Hanya Palsu

Aturan juga mengatur peranan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Khususnya, dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik.

Kemudian memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

Lalu melaksanakan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemda pun berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Lalu harus juga bisa memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.

Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman SNMPTN 2022 dari LTMPT dan Cara Mengeceknya

"Harapan Kemendikbud Ristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran, sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi. Karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita." tukas Suharti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com