Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Unair: Crazy Rich Jadi Sasaran Empuk Pajak Negara

Kompas.com - 22/03/2022, 11:47 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Baru-baru ini, istilah crazy rich atau kalangan super tajir sering menjadi perbincangan di jagat media sosial (medsos).

Pasalnya, mereka gemar memamerkan harta kekayaan melalui akun medsos mereka.

Baca juga: Agar Tidak Rugi Besar Kena Investasi Bodong, Pakar UGM Kasih Tips Ini

Bahkan, ada yang tak segan menghadiahkan anak mereka pesawat terbang dan menjadikannya konten di medsos.

Rupanya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku senang dengan kebiasaan pamer harta para crazy rich, seperti pamer punya harta berapa miliar dan sebagainya.

Atas dasar hal itu, Pakar Hukum Unair Indrawati angkat suara.

Menurut dia, rencana Menkeu Sri Mulyani untuk memburu pajak para crazy rich adalah sasaran empuk bagi Kemenkeu.

"Sebab, pajak dari para crazy rich dapat disalurkan kepada masyarakat, terlebih di masa pandemi dan inflasi ekonomi saat ini," ungkap dia melansir laman Unair, Selasa (22/3/2022).

Perluasan objek pajak ke kalangan crazy rich

Indrawati mengatakan, rencana Menkeu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah melakukan ekstensifikasi atau perluasan objek pajak.

"Hal ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan yang berlaku tanggal 29 Oktober 2021. Di mana layer dari penghasilan setiap individu atau wajib pajak ini dinaikkan karena negara perlu pembiayaan di masa pandemi," ucap dia.

Baca juga: Banyak Muncul Omicron Siluman, Ini Kata Epidemiolog Unair

Kemudian, dia menuturkan, dalam harmonisasi tersebut ada perubahan layer (lapisan).

"Crazy rich ini termasuk golongan tertinggi, yaitu 35 persen layernya karena berpenghasilan di atas lima miliar per tahun," ucap dia.

Dia juga menjelaskan, potensi pajak yang muncul adalah pajak penghasilan (PPh).

PPh ini adalah jenis pajak langsung, tidak dapat diwakilkan, sehingga akan dikenakan langsung kepada mereka yang menerima penghasilan atau memiliki harta kekayaan.

Di samping itu, PPh adalah kewenangan pusat, bukan daerah.

"Pemerintah istilahnya sudah mengibarkan bendera peringatan kepada para crazy rich. Negara tentu boleh memungut pajak yang bersifat memaksa sesuai dengan Pasal 23A UUD NRI 1945," jelas Dosen Fakultas Hukum Unair ini.

Lanjut dia menyampaikan, pajak adalah kewajiban konstitusi antara rakyat dan negara. Sehingga aksi dan implementasi yang dibutuhkan saat ini bukan hanya berita di media.

Dengan kebijakan ini, orang-orang tidak akan sembrono memamerkan harta kekayaan mereka di media sosial.

Baca juga: Kisah Alumnus Unair Bangun Perusahaan dan Tebar Beasiswa ke Mahasiswa

"Ini instrumen yang luar biasa bagi Kemenkeu untuk membidik pajak para golongan super tajir (crazy rich)," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com