Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminar Pramuktamar ke-48 Muhammadiyah, UMJ Ingatkan Bahaya Kemunduran Demokrasi

Kompas.com - 17/03/2022, 15:46 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ditunjuk menyelenggarakan seminar pramuktamar Muhammadiyah ke-48 di tahun 2022 ini. Terkait hal ini, UMJ menggelar seminar "Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia" yang diselenggarakan sejak Rabu, 16 Maret 2022.

Memasuki hari kedua (17/3/2022), seminar yang dilangsungkan sejak pagi di Aula FEB UMJ, Jakarta menangkat beragam isu terkini seputar ketatanegaraan Indonesia, termasuk wacana penundaan pemilu tak luput dari pembahasan.

Dalam seminar sesi kedua yang dipandu Septa Candra menghadirkan narasumber Himawan Bayu Petriadi yang membahas reposisi dan peran fungsi TNI-Polri dalam pertahanan dan keamanan negara.

Himawan Bayu Petriadi menerangkan rekontruksi sistem kenegaraan merupakan semangat reformasi yang menyebut TNI-Polri sebelumnya memiliki peran dominan dalam jabatan politik.

"Amandemen UUD 1945 mengubah peran TNI-Polri melarang untuk berpolitik tanpa memberikan pemahaman penting terhadap pentingnya politik yang demokratis. Internalisasi nilai demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 lebih penting dan urgen untuk dipikirkan dibandingkan memikirkan check and balances perubahan UU," jelasnya.

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, yang juga menjadi narasumber acara ini menyebut regresi (kemunduran) demokrasi masih menjadi kecenderungan global saat ini, tidak hanya terjadi di negara berkembang seperti di Indonesia yang dinilainya mengalami banyak regresi demokrasi.

"Regresi juga terjadi di USA dalam praktek praktek tertentu. Regresi demokrasi bisa menguatkan oligarki dalam praktek sistem kenegaraan Indonesia," ujar Rektor UMJ.

Ma’mun Murod menjelaskan, ada tiga kepemimpinan ototarian yang bisa jadi pandangan, pertama kepemimpinan yang kuat dengan ditopang kelompok masa yang kuat sehingga menjadi kuat, kedua pemimpin yang kuat dengan ditopang militer, terakhir pemimpin yang lemah dengan ditopang oligarki.

Baca juga: Pakar Politik UGM: Pemilu Ditunda Membuat Kemunduran Demokrasi

"Indonesia yang dikenal sebagai negara yang demokratis pascareformasi dengan mendudukan kekuasaan tertinggi adalah rakyat dan pelimpahan kewenangan yang tidak terpusat menjadi saat ini negara yang mengalami negara regresi demokrasi," ujar Rektor UMJ.

Tema ketiga, "Memperkuat Peran Politik Muhammadiyah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia disampaikan Hajriyanto Y. Thohari M.A.

Hajriyanto menyebut agar dapat memberikan peran penting dalam ketatanegaraan kita perlu ada dalam sebuah struktur ketatanegeraan dalam eksekutif, yudikatif, legislatif.

"Dengan karakter warga Muhammadiyah yang tidak ingin masuk partai menjadi pertimbangan besar bagi Muhammadiyah. Partai politik sebagai instrumen demokrasi agar dianggap sebagai negara demokrasi serta hadirnya partai untuk melangengkan kekuasaan dan merebut kekuasaan," ungkapnya.

"Ciri dan karakteristik warga Muhammadiyah adalah Teknorat Ketika warga Muhammadiyah yang diberi jabatan pemerintah wajib dberhentikan atau tidak diterima dalam struktur Muhammadiyah bahkan di AUM," tambah Hajriyanto.

Pemaparan terakhir dibawakan Refly Harun, yang menyorot negara hukum dan problem penegakan hukum dalam tema "Indonesia Rule of Law dalam Kelembagaan".

Refly memberikan gambaran negara hukum bahwa dalam isu penundaan pemilu dapat memberikan pandangan bahwa negara Indonesia sebagai negara kekuasaan apabila wacana tersebut terjadi dengan tetap melanggar konstitusi.

Baca juga: Pakar Unpad: Kualitas Demokrasi Indonesia Menurun Dua Tahun Terakhir

 

Ia menjelaskan ada tiga problem mendasar dalam penegakan hukum; (1) Aktor yang ada dalam kekuasaan selalu mengingkan kekuasaan penuh dan mutlak, (2) Institusi yang tidak solid mengakibatkan check and balance dalam demokrasi menjadi cacat serta (3) Budaya Politik yang tidak saling mengawasi dan mendengarkan satu dengan yang lain.

Terkait isu penundaan pemilu dan presiden tiga periode Refly mengingatkan, dalam prinsip negara hukum, dua hal yang perlu ditaati; pertama, perubahan konstitusi tidak boleh melanggar konstitusionalisme, kedua harusnya tidak berlaku the existing power atau kekuasaan yang berlaku terus menerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com