Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Mulai Meningkat, Beberapa Daerah Hentikan PTM 100 Persen

Kompas.com - 08/02/2022, 07:16 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di Indonesia mulai mengalami peningkatan. Untuk mencegah penularan lebih luas lagi, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen yang diterapkan Januari 2022 mulai dihentikan.

Sejumlah daerah pun telah menerapkan PTM 50 persen menyesuaikan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Nadiem Makarim tanggal 2 Februari 2022 dituangkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sementara pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Baca juga: Tanpa Tes, Universitas Pertamina Buka Jalur Seleksi Nilai Rapor

Beberapa daerah hentikan PTM 100 persen

Merangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa daerah yang sudah menghentikan PTM 100 persen sementara waktu.

1. Banten

Mengutip dari laman resmi Provinsi Banten, Selasa (8/2/2022), Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan telah disepakati untuk sementara tidak melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau kembali dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 khususnya varian Omicron yang mengalami kenaikan.

2. Bogor

Mengutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Bogor Kota, Selasa (8/2/2022), berdasarkan keputusan Ketua Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor diberlakukan kebijakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM).

Dalam kebijakan tersebut pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat. Menghentikan sementara semua kegiatan (PTM) yang melibatkan siswa Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non-essensial berlaku 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Baca juga: KPP Mining Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3-S1, Buruan Daftar

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Didik Wardaya, menerapkan kebijakan satuan pendidikan yang siswanya lebih dari 200 orang. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan 50 persen dari jumlah peserta didik dengan pengaturan shift dan pengaturan jam pelajaran 25-30 menit. Selain itu pihak sekolah diminta mengatur peserta didik untuk hadir sesuai pembagian jadwal shift.

Satuan pendidikan dengan siswa kurang dari 200 orang dan satuan pendidikan tersebut mampu menerapkan protokol kesehatan dengan pengaturan jarak di kelas dapat menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen.

Dihentikannya PTM 100 persen ini juga menuai respon beragam. Kepala sekolah SMPN 2 Pakem Triworo Setyaningsih menerangkan, sekolahnya sudah menerapkan PTM 50 persen sejak pekan lalu. Semula SMPN 2 Pakem telah menerapkan PTM 100 persen dengan 3 kali pertemuan tiap minggu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com