Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Presidential Threshold 20 Persen, Ini Kata Pakar UNS

Kompas.com - 08/01/2022, 12:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu No. 7/2017 beberapa hari terakhir kembali ramai dibicarakan publik.

Pasalnya, sejumlah Partai Politik (Parpol) yang keberatan dengan aturan ini berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

Baca juga: Daya Tampung Prodi Kedokteran di 10 PTN, Jadi Referensi SNMPTN 2022

Mereka beralasan presidential threshold 20 persen terlalu tinggi sehingga membuat Pilpres tidak demokratis, menghambat figur muda untuk nyapres, dan membuat masyarakat terbelah.

Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu memang mensyaratkan ambang batas suara yang harus diperoleh Parpol dalam Pemilu untuk dapat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Walau ambang batas 20 persen ini sudah diterapkan dalam Pilpres 2014 dan 2019 yang lalu, nyatanya masih banyak pihak yang menentang.

MK yang terus-menerus menerima gugatan ini, tercatat sudah mengeluarkan 13 putusan. Dan hasilnya, semua judicial review yang dilayangkan sejumlah pihak ditolak MK.

Menanggapi rencana itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) UNS, Agus Riewanto mengatakan, presidential threshold bukanlah masalah konstitusi.

Sehingga tidak tepat apabila Parpol yang berencana mengajukan judicial review kembali menggugat Pasal 222 UU Pemilu.

Dia menilai, presidential threshold adalah tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden yang merupakan aturan turunan dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Kalau saya baca dari putusannya, MK mengatakan bahwa presidential threshold itu bukan persoalan konstitusional, tapi adalah open legal policy," ucap dia melansir laman UNS, Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Tren Adopsi Spirit Doll, Ini Kata Pakar Unair

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, calon presiden dapat diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta pemilu yang mendapat perolehan 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sedangkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Dia meyakini jika ada Parpol yang kembali mengajukan judicial review terhadap presidential threshold, MK akan tetap menolak dan konsisten pada putusan-putusan yang terdahulu.

Apalagi jika dalil-dalil yang dicantumkan dalam isi judicial review ke MK tidak jauh berbeda dengan penggugat-penggugat sebelumnya.

"Kenapa begitu? Kalau dilihat teoritik yang dikatakan MK itu tidak salah, kalau kita lihat ketentuan Pasal 222 batu ujinya itu sebenarnya ada di Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com