Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpar Siapkan Perangkat untuk Implementasikan Permendikbud PPKS

Kompas.com - 18/11/2021, 08:04 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Setelah terbitnya Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan, Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi, universitas wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Sebagai bentuk dukungan dari Permendikbud Ristek PPKS, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menyiapkan sejumlah perangkat untuk mengimplementasikan Permen tersebut di lingkungan kampus.

Rektor Unpar Mangadar Situmorang menyambut baik dan mendukung terbitnya Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tersebut.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini 10 Keunggulan Pendidikan Vokasi

Unpar siapkan diri implementasikan Permendikbud PPKS

Rektor menerangkan, dengan adanya Permendikbud PPKS mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit-unit, mekanisme-mekanisme, dan prosedur-prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi, dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar.

"Secara prinsip, Unpar menyambut baik dan mendukung Permendikbud tersebut. Pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan apapun identitas yang melekat pada dirinya," kata Mangadar Situmorang seperti dikutip dari laman Unpar, Rabu (17/11/2021).

Menurut Rektor, rasa hormat itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati.

Unpar sangat menekankan pentingnya sikap saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan).

Baca juga: Mahasiswa, Ini 5 Arsitek Kebanggaan Indonesia, Ada Ridwan Kamil

Tidak menampik kemungkinan kekerasan seksual di kampus

Rektor mengungkapkan, Unpar tidak steril atau memiliki imun terhadap kemungkinan tergerusnya rasa hormat.

Dia juga tak menampik terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. Sebelum Permendikbud PPKS diterbitkan, Unpar sedang menyusun peraturan universitas yang bertujuan untuk memperkuat sikap hormat tersebut melalui program dan kegiatan gladi-gladi kemanusiaan dan kerohanian.

"Kehadiran Permendikbud PPKS mempercepat fasilitasi legal, programatik, dan prosedural usaha penghormatan tersebut," terang Rektor Unpar.

Meski Permendikbud PPKS lebih fokus pada pencegahan dan penanganan, hal tersebut tidak mengurangi intensi positif dan substansialnya. Yakni penghormatan pada setiap anggota komunitas akademik Unpar dan warga masyarakat sekitar kampus.

"Unpar akan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pihak yang turut mendukung peningkatan rasa hormat tersebut termasuk implementasi Permendikbud PPKS itu,"jelas Rektor.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Nizam mengungkapkan, tujuan utama Permendikbud PPKS ini untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca juga: Begini Cara Lapor ke Kemendikbud jika Ada Kekerasan Seksual di Kampus

Permendikbud Ristek hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com