Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, ITB Bikin Pelindung Wajah 3in1

Kompas.com - 04/04/2021, 09:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Biasanya, masker yang tersedia di berbagai toko memiliki fungsi yang berbeda dan dijual terpisah. Untuk terhindar dari penyakit, biasanya masyarakat menggunakan masker medis.

Berbeda lagi, dengan masker yang digunakan pekerja pabrik kimia atau kayu. Bentuknya pun berbeda dengan masker medis. Namun, seperti apa masker gabungan antara face shield dan kacamata google?

Ternyata, hal ini yang membuat tim Institut Teknologi Bandung membuat kreasi 3 in 1 face detector.

Penciptanya, ialah Yuli Setyo Indartono dan tim dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) ITB yang membuat masker ini sebagai bagian dari penanggulangan Covid 19.

Baca juga: Peneliti IPB: Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Redakan Asam Urat

Yuli Setyo Indartono, yang menempuh studi S3 di Kobe University Jepang mengatakan, 3 in 1 Face Protector merupakan alat yang memiliki 3 fungsi sesuai dengan namanya. 3 fungsi dalam Face Protector tersebut menggantikan 3 alat yaitu masker N-95, face shield, lalu google. 3 fungsi tersebut digantikan dengan 1 alat yang diberi pasokan udara dengan blower. Namun, alat ini memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas hanya pada penanganan Covid-19 saja.

“Coba bayangkan orang yang kerja di pabrik penggergaji kayu. Banyak serbuk yang beterbangan. Orang di industri yang bekerja dengan banyak polutan debu, asap, dan lainnya juga bisa menggunakan alat ini,” ujarnya.

Yuli mengatakan, filter alat tersebut dapat disesuaikan. Misalkan, menggunakan filter N-95 yang bisa memfilter dengan kemampuan virus dan bakteri hampir 95 persen untuk medis. Namun, alat ini tidak hanya terbatas untuk keperluan medis, tetapi bisa di industri dan jasa lain.

Baca juga: Guru Besar IPB Temukan Formula Minuman Penurun Gula Darah

Ia menjelaskan, proses kerja alat ini adalah menyaring udara, masuk ke blower melewati filter N-95, baru disemburkan ke snorkling mask yang kedap dan menempel ke permukaan wajah. Hal ini menyebabkan tekanan di dalam positif, tidak ada udara luar yang masuk lewat celah samping karena ada supply tekanan positif dari blower tersebut dan membuat 3 in 1 Face Protector aman digunakan.

Ide Awal Pembuatan Alat

Dr. Yuli menceritakan, awalnya, ide untuk menciptakan 3 in 1 Face Protector timbul ketika ia melihat snorkeling mask. Selain itu, Dr. Yuli merasa tenaga medis yang bekerja saat ini cukup kewalahan saat harus menggunakan 3 alat (masker, face shield, dan google) secara terpisah.

“Awalnya, saya lihat snorkeling mask bisa digunakan untuk mencegah penularan Covid jika ditambahkan fitur masker. Tetapi tentu akan membuat rasa gerah ketika dipakai karena udara tidak mengalir. Saya pikir, harus ada pasokan udara dari blower. Setelah saya menciptakan alat ini, saya baru tahu kalau produsen luar menciptakan alat serupa (PAPR) namun dengan harga yang cukup mahal,” ujarnya.

Setelah alat tersebut dibuat sebanyak 10 unit, kemudian diuji coba untuk dikirimkan ke beberapa fasilitas kesehatan; RSHS, RS Dustira, RS Cibabat, Klinik Swasta, Puskesmas untuk meminta masukkan.

Baca juga: Universitas Pertahanan RI Buka Beasiswa S2-S3, Bebas Biaya Kuliah

“Yang berkesan adalah puskesmas yang kami beri merasa senang karena tidak menyangka bisa mendapatkan alat tersebut. Mereka berpikir anggaran Rp 25 juta sangat mahal untuk puskesmas dalam membeli alat PAPR,” tambahnya.

Produksinya, dilakukan pada September tahun 2020 hingga saat ini. Pada bulan November 2020, 2 unit pengetesan dibuat untuk melakukan evaluasi pengembangan dengan berbagai parameter seperti arus masuk dan lainnya. LPIK ITB merupakan pihak yang memberi bantuan dalam penelitian tersebut.

Selanjutnya, penelitian tersebut diminta dilanjutkan hingga ke tahap komersialisasi. Hal ini ditandai dengan terciptanya 10 prototipe awal. Perbaikan dan masukan tentunya datang dari berbagai kalangan seperti dokter, tenaga medis, dan pihak industri. Targetnya, di tahun ini sudah mengantongi izin edar dan izin produksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com