KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) memutuskan untuk membagi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 menjadi dua gelombang.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi daring Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Rabu (24/6/2020).
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Ir. Nizam mengatakan perencanaan UTBK sebelumnya telah dirancang secara nasional dengan prediksi awal di bulan Juni kondisi pandemi sudah terkendali, tetapi perkembangan yang cukup dinamis membuat LTMPT, Kemendikbud, dan pihak terkait harus merancang ulang beberapa hal.
Baca juga: Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa
Ia melanjutkan, sesuai dengan amanat Mendikbud Nadiem Makarim, kesehatan dan keselamatan harus menjadi perhatian utama.
"Komandan utama kita adalah Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Komandan kita saat ini adalah protokol kesehatan harus nomor satu. Kita akan mengupayakan ujian masuk perguruan tinggi ini seaman mungkin dan sesehat mungkin," papar Nizam, Rabu (24/6/2020).
Melalui perencanaan dan pembahasan yang cukup panjang, lanjut Nizam, akhirnya disepakati ada 2 (dua) gelombang pelaksanaan UTBK 2020
"Peserta ujian UTBK bisa jadi tidak datang sendiri, kadang bisa diantar oleh orangtuanya. Dan perjalanan dari daerah ke daerah kini terkendala karena PSSB masih ada yang merah membara, akhirnya kita sepakati ada 2 gelombang,” kata dia.
Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021
Gelombang 1: 5-14 Juli 2020
Pelaksanaan UTBK gelombang pertama diperuntukkan bagi peserta yang sudah berada/tinggal di lokasi yang sama dengan lokasi tes UTBK 2020. Dan tempat tes, daerah, sudah siap dengan protokol kesehatan Covid-19.
Gelombang 2: 20-29 Juli 2020
Pelaksanaan UTBK gelombang kedua diperuntukkan bagi peserta yang sudah terlanjur memilih lokasi Pusat UTBK di luar domisilinya dan sulit meninggalkan lokasi tempat tinggal karena adanya peraturan PSBB dan lainnya.
Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho menambahkan, UTBK 2020 memang berbeda dengan pelaksanaan SBMPTN tahun sebelumnya.
UTBK di new normal, lanjutnya, ada sejumlah hal yang telah dipertimbangkan.
Pertama bagaimana menjamin kesehatan peserta, panitia, pengawas, termasuk pengantarnya.
Kedua, mencegah terjadinya perpindahan peserta dari satu daerah ke daerah lain seperti kabupaten, provinsi bahkan antarpulau dalam praktek UTBK.
Baca juga: Beasiswa Sawit Indonesia, Kuliah Gratis dan Magang di Perkebunan Besar