Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: TKN Ingin Meregulasi Ojek Online sebagai Transportasi Umum, Tepatkah?

Kompas.com - 03/01/2024, 08:48 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji akan memberikan regulasi yang mengakui ojek online sebagai transportasi umum.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Mulya Amri pada 18 Desember 2023.

Menurut Mulya, janji ini berdasarkan fakta bahwa di seluruh Indonesia, roda dua sudah dipakai untuk transportasi umum.

"Ketimbang kita menutup mata, mari sama-sama kita tata. Data dari asosiasi ojol bahwa jumlah ojol di Indonesia sudah mencapai 4 juta driver. Dengan adanya regulasi yang mengakui ojol sebagai transportasi umum, pemerintah dapat memberlakukan standar-standar keamanan," ujar Amri dilansir Tempo.co.

Lantas apakah tepat mengeluarkan regulasi untuk mengakui ojek online sebagai transportasi umum?

Dosen Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Rizki Pratama menjelaskan, pada level undang-undang, sampai saat ini memang belum ada payung hukum yang menetapkan ojek online sebagai transportasi umum.

Menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada satu pun pasal yang mengatur keberadaan ojek online.

Sehingga, akhirnya muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur  hak dan kewajiban aplikator, pengemudi dan pengguna ojek online. 

Namun, kata Rizki, perlu dipahami definisi transportasi umum adalah sistem perjalanan berkelompok.

Dengan demikian, Rizki menilai perlu mendapatkan penekanan khusus terkait mekanisme pengelolaan supaya membawa optimalisasi perjalanan  dengan aspek keselamatan tinggi.

"Kendaraan roda dua ketika akan menjadi transportasi umum harus memiliki sistem transportasi seperti fasilitas shelter, lisensi pengemudi dan kendaraan yang khusus, perawatan kendaaran yang berkala untuk menjamin keamanan dan keselamatan kedua belah pihak," kata dia. 

Oleh karena itu wacana memasukkan ojek online sebagai transportasi umum perlu mendapatkan analisis kebijakan yang komprehensif dari para pemangku kebijakan. Sebab, memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori transportasi umum merupakan kebijakan dilematis.

"Kompleksitas implementasi dan pengawasan akan menjadi pertimbangan, sebab jika semakin kompleks maka tentu akan memiliki berbagai ongkos tambahan seperti surat izin mengemudi khusus untuk pengemudi kendaraan online, fasilitas khusus untuk pengguna, pengawasan dan lain lain," ucapnya. 

Rizki berpandangan, jika nantinya adanya regulasi yang menetapkan ojek online sebagai transportasi umum haruslah bersifat sederhana, namun mampu melindungi pengemudi dan pengguna terkait kesejahteraan, keamanan dan keselamatan.

Sementara itu peneliti di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto menuturkan, persoalan yang dialami ojek online saat ini tidak lagi tentang legalisasi, namun tentang kelayakan kerja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

Hoaks atau Fakta
Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

[HOAKS] Bulan Kembar di Pegunungan Arfak pada 26 April

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

[HOAKS] Video Pelatih Korsel Mengamuk Usai Kalah dari Indonesia di Piala Asia U23

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

[KLARIFIKASI] Penjelasan Pertamina soal Video Konsumen Cekcok di SPBU Putussibau

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda | Bahaya SO2 di Jawa

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com