Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diklaim bebas dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta.
Sebagai konteks, pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.
Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Kasus kopi sianida kembali ramai diperbincangan setelah Netflix menayangkan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September 2023, yang mengangkat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan Jessica.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta adalah hoaks.
Konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip) pada Rabu (25/10/2023).
Jesicca dapat uang ganti rugi 800 jt & beb4s dengan 3 strategi cerdas kamaruddin, ayah mirna p4nik.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 12 detik yang telah ditonton lebih dari 8.100 kali. Video itu memuat tanggapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak soal kasus kopi sianida.
"Jessica itu harusnya bebas. Janganlah orang dihukum karena pendapat, dan kalau itu harus bebas, pengadilan tentu berhak merehabilitasi nama baiknya dan diganti rugi," kata Kamaruddin.
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan bukti bahwa Jessica Wongso dibebaskan dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta.
Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak hanya menyampaikan tanggapannya soal kasus kopi sianida yang belakangan ini kembali ramai diperbincangkan.
Menurut Kamaruddin, Jessica seharusnya bebas karena tidak ada cukup bukti untuk menghukumnya. Selain itu, Jessica juga seharusnya mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta.
Namun sampai saat ini, Jessica masih dipenjara dan tidak ada bukti bahwa ia dibebaskan serta mendapatkan ganti rugi.
Dilansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, kasus kopi sianida telah dinyatakan selesai secara hukum dan sudah melewati lima tingkatan sidang.
Kelima tingkatan itu adalah sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).