Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[HOAKS] Jessica Wongso Bebas dan Dapat Ganti Rugi Rp 800 Juta

KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, diklaim bebas dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta.

Sebagai konteks, pada 27 Oktober 2016, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica karena terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.

Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Kasus kopi sianida kembali ramai diperbincangan setelah Netflix menayangkan dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso pada 28 September 2023, yang mengangkat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan Jessica.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta adalah hoaks.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta dibagikan oleh akun Facebook ini (arsip) pada Rabu (25/10/2023).

Jesicca dapat uang ganti rugi 800 jt & beb4s dengan 3 strategi cerdas kamaruddin, ayah mirna p4nik.

Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 12 detik yang telah ditonton lebih dari 8.100 kali. Video itu memuat tanggapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak soal kasus kopi sianida.

"Jessica itu harusnya bebas. Janganlah orang dihukum karena pendapat, dan kalau itu harus bebas, pengadilan tentu berhak merehabilitasi nama baiknya dan diganti rugi," kata Kamaruddin.

Penelusuran Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan bukti bahwa Jessica Wongso dibebaskan dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta.

Dalam video tersebut, Kamaruddin Simanjuntak hanya menyampaikan tanggapannya soal kasus kopi sianida yang belakangan ini kembali ramai diperbincangkan.

Menurut Kamaruddin, Jessica seharusnya bebas karena tidak ada cukup bukti untuk menghukumnya. Selain itu, Jessica juga seharusnya mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta.

Namun sampai saat ini, Jessica masih dipenjara dan tidak ada bukti bahwa ia dibebaskan serta mendapatkan ganti rugi.

Dilansir Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, kasus kopi sianida telah dinyatakan selesai secara hukum dan sudah melewati lima tingkatan sidang.

Kelima tingkatan itu adalah sidang perkara di pengadilan negeri, banding, kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, dalam persidangan selama ini tidak ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat atas putusan kasus itu.

Kedua, Jessica menolak mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Untuk diketahui, grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Dilansir WartaKota, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya menolak mengajukan grasi karena tidak mau jika harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Jessica Wongso bebas dari penjara dan mendapatkan ganti rugi Rp 800 juta adalah hoaks.

Konten itu hanya memuat cuplikan pernyataan pengacara Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan bahwa Jessica seharusnya bebas dan mendapatkan ganti rugi.

Namun sampai saat ini, Jessica masih dipenjara dan tidak ada bukti bahwa ia dibebaskan serta mendapatkan ganti rugi.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/10/26/183200082/-hoaks-jessica-wongso-bebas-dan-dapat-ganti-rugi-rp-800-juta

Terkini Lainnya

Ketika Konser David Bowie 'Menyatukan' Jerman Barat dan Timur...

Ketika Konser David Bowie "Menyatukan" Jerman Barat dan Timur...

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Maluku Malut

[HOAKS] Undian Berhadiah Mengatasnamakan Bank Maluku Malut

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Manipulasi Konten Sule Promosi Judi Online

[VIDEO] Beredar Manipulasi Konten Sule Promosi Judi Online

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Penangkapan Linda Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

[HOAKS] Video Penangkapan Linda Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Kabar Penyanyi Dangdut Muchsin Alatas Berpulang

[HOAKS] Kabar Penyanyi Dangdut Muchsin Alatas Berpulang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Gurita Raksasa Terdampar di Pantai Bali

[HOAKS] Foto Gurita Raksasa Terdampar di Pantai Bali

Hoaks atau Fakta
AI dan Kekhawatiran atas Dampaknya terhadap Pemilu

AI dan Kekhawatiran atas Dampaknya terhadap Pemilu

Data dan Fakta
[VIDEO] Hoaks Mike Tyson Akan Beri 10 Juta Dollar ke Pria yang Nikahi Putrinya

[VIDEO] Hoaks Mike Tyson Akan Beri 10 Juta Dollar ke Pria yang Nikahi Putrinya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Henry Ford dan Mobil Pertamanya, Foto Hasil Manipulasi AI

INFOGRAFIK: Hoaks Henry Ford dan Mobil Pertamanya, Foto Hasil Manipulasi AI

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Makam Nabi Imran Dinarasikan Keliru sebagai Makam Nabi Adam dan Siti Hawa

INFOGRAFIK: Makam Nabi Imran Dinarasikan Keliru sebagai Makam Nabi Adam dan Siti Hawa

Hoaks atau Fakta
Jenis Air Kemasan di AS Tidak Ditentukan dari Warna Tutup Botol

Jenis Air Kemasan di AS Tidak Ditentukan dari Warna Tutup Botol

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Saat Indonesia Raih Piala Uber Pertama pada 1975

Kilas Balik Saat Indonesia Raih Piala Uber Pertama pada 1975

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Ronaldo Berikan Bola ke Penggemar Al Nassr, Bukan Anak Palestina

[KLARIFIKASI] Ronaldo Berikan Bola ke Penggemar Al Nassr, Bukan Anak Palestina

Hoaks atau Fakta
Manipulasi Foto Donald Trump Ditangkap Polisi

Manipulasi Foto Donald Trump Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bank Dunia Tuntut Diakhirinya Pertanian pada 2030

[HOAKS] Bank Dunia Tuntut Diakhirinya Pertanian pada 2030

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke