Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Tidak Ada SIM A bagi Pemohon di Bawah 17 Tahun

Kompas.com - 20/10/2023, 13:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar konten di media sosial soal batas usia pemohon surat izin mengemudi mobil atau SIM A.

Narasi yang beredar menyebutkan, pemohon di bawah usia 17 tahun diizinkan memiliki SIM A, apabila telah memiliki pengalaman mengendarai kendaraan yang lebih kecil.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.

Narasi yang beredar

Informasi soal batas usia dan syarat pemohon SIM A ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

"Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil," tulis teks pada konten yang beredar.

Konten tersebut menyebut nama Mahkamah Keluarga, yang merupakan bentuk satire dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (17/10/2023):

LOGIKA MK :
Belum cukup umur boleh punya sim A/C jika sebelumnya punya pengalaman bersepeda.

Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, Selasa (17/10/2023), soal batas usia dan syarat pemohon SIM A boleh di bawah 17 tahun.akun Facebook Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, Selasa (17/10/2023), soal batas usia dan syarat pemohon SIM A boleh di bawah 17 tahun.

Penelusuran Kompas.com

Konten yang beredar merupakan bentuk satire dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dilansir Kompas.com, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan tersebut memicu warganet untuk menganalogikan syarat batas usia dengan pembuatan SIM A. Analogi dibuat sebagai bentuk satire atau candaan kepada MK.

Faktanya, syarat administrasi penerbitan SIM adalah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9.

Lantas, syarat untuk mendapatkan e-KTP yakni telah berusia 17 tahun, yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kesimpulan

Informasi soal batas usia dan syarat pemohon SIM A boleh di bawah 17 tahun yang dikeluarkan oleh MK merupakan satire.

Konten tersebut dibuat sebagai respons keputusan MK yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun, apabila pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Hoaks atau Fakta
Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

Hoaks atau Fakta
Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com