Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar konten di media sosial soal batas usia pemohon surat izin mengemudi mobil atau SIM A.
Narasi yang beredar menyebutkan, pemohon di bawah usia 17 tahun diizinkan memiliki SIM A, apabila telah memiliki pengalaman mengendarai kendaraan yang lebih kecil.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
Informasi soal batas usia dan syarat pemohon SIM A ditemukan di akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
"Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil," tulis teks pada konten yang beredar.
Konten tersebut menyebut nama Mahkamah Keluarga, yang merupakan bentuk satire dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Selasa (17/10/2023):
LOGIKA MK :
Belum cukup umur boleh punya sim A/C jika sebelumnya punya pengalaman bersepeda.
Konten yang beredar merupakan bentuk satire dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan soal usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dilansir Kompas.com, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu diperbolehkan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan tersebut memicu warganet untuk menganalogikan syarat batas usia dengan pembuatan SIM A. Analogi dibuat sebagai bentuk satire atau candaan kepada MK.
Faktanya, syarat administrasi penerbitan SIM adalah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9.
Lantas, syarat untuk mendapatkan e-KTP yakni telah berusia 17 tahun, yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.
Informasi soal batas usia dan syarat pemohon SIM A boleh di bawah 17 tahun yang dikeluarkan oleh MK merupakan satire.
Konten tersebut dibuat sebagai respons keputusan MK yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun, apabila pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.