Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi beking Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Menurut narasi konten, penetapan tersangka dilakukan setelah pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang mengaku bahwa selama ini Ngabalin adalah bekingnya.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Al Zaytun tengah menjadi sorotan karena Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Konten yang mengeklaim Ali Mochtar Ngabalin ditetapkan sebagai tersangka karena membekingi Ponpes Al Zaytun dibagikan oleh akun Facebook ini pada Jumat (11/8/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
AKHIRNYA PANJI GUMILANG MENGAKU SEMUA USAI AL-ZAYTUN DIGELEDAH, PG AKUI NGABALIN LAH BEKINGNYA.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 9 detik yang telah ditonton lebih dari 28.000 kali.
Gambar thumbnail video menunjukkan Ali Mochtar Ngabalin mengenakan sorban putih dan digiring oleh anggota kepolisian.
Setelah ditelusuri menggunakan teknik reverse image search, gambar thumbnail video yang memperlihatkan Ali Mochtar Ngabalin digiring anggota kepolisian adalah hasil manipulasi.
Gambar asli merupakan penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh Densus 88 pada 2021. Gambar itu ditemukan di artikel Merdeka.com, 27 April 2021.
Manipulasi dilakukan dengan menempelkan gambar wajah Ngabalin ke badan Munarman.
Sementara, narator video membacakan artikel Populis.id, 2 Agustus 2023, yang memuat tanggapan politisi Partai Demokrat, Soeyoto, terkait penangkapan Panji Gumilang.
Soeyoto mengungkit pernyataan Ngabalin beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa tuduhan terhadap Panji Gumilang adalah fitnah.
Setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Soeyoto pun meminta pertanggungjawaban Ngabalin atas pernyataannya tersebut.