KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah mendapatkan vonis mati dari majelis hakim.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo telah memutuskan banding terhadap putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, masih ada proses hukum yang berjalan dan belum inkrah.
Akan tetapi, di media sosial sudah banyak beredar unggahan dengan berbagai narasi terkait eksekusi terhadap Ferdy Sambo.
Ada yang menyatakan bahwa Sambo akan dieksekusi oleh ibu Brigadir J, yaitu Rosti Simanjuntak. Ada juga unggahan yang menyebutkan Sambo mengancam hakim setelah mengetahui vonis mati itu.
Seperti apa saja hoaks yang beredar? Bagaimana penjelasannya:
Simak dalam infografik di bawah ini: