KOMPAS.com -Kehadiran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat ini diharapkan menjadi wadah yang dapat menangani jika terjadi konflik antarnegara.
Ironisnya, kehadiran PBB awalnya diinisasi dua negara dari pihak Sekutu saat Perang Dunia II, yaitu Amerika Serikat dan Inggris yang bertemu untuk menolak peperangan.
Presiden AS Franklin Delano Roosevelt (1882-1945) dan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill (1874-1965) bertemu di sebuah kapal angkatan laut, sejak 9 sampai 12 Agustus 1941.
Berada di Teluk Placentia, Newfoundland, Kanada, keduanya membahas sikap internasional terkait penolakan perang untuk penguasaan wilayah dan menjamin hak merdeka orang-orang di sebuah wilayah.
Dilansir dari History.com, dihasilkan delapan prinsip yang kemudian disebut sebagai Piagam Atlantik. Kesepakatan itu nantinya berperan besar dalam menghormati kemerdekaan dan kedaulatan negara-negara di dunia.
Baca juga: PBB: Misinformasi, Disinformasi, dan Ujaran Kebencian Kini Jadi Senjata Perang
Kelahiran piagam itu terjadi di tengah suasana Perang Dunia II (1939-45), saat Jerman berupaya meluaskan wilayah kekuasaan di Eropa dan Jepang memperluas invasi di Asia Pasifik.
Dengan demikian, pertemuan yang juga pertama kali bagi Roosevelt dan Churchill itu dilakukan secara rahasia tanpa melibatkan media dan tidak dibicarakan keluar sebelumnya.
Sejumlah ancaman dinilai berpotensi muncul pada pertemuan keduanya, yakni kapal selam mengerikan milik Jerman bernama U-Boat, dan dari kelompok isolasionis yang menuntut Amerika Serikat menarik diri dari berbagai konflik internasional.
Saat Perang Dunia II berakhir pada 1945, keduanya tak lagi menjabat. Roosevelt telah diganti Harry S Truman dan Churchill diganti Clement Attlee.
Namun, piagam yang mereka tinggalkan kemudian menggerakkan 26 negara lain untuk meratifikasi dan menandatangani kesepakatan menjadi "Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa" pada 1 Januari 1942.
Baca juga: Sekjen PBB Peringatkan Ancaman Bencana akibat Senjata Nuklir
Adapun negara itu adalah Amerika Serikat, Inggris Raya, Uni Soviet , China, Australia, Belgia, Kanada, Kosta Rika, Kuba, Cekoslowakia, Republik Dominika, El Salvador, Yunani, Guatemala.
Kemudian, Haiti, Honduras, India, Luksemburg, Belanda, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Panama, Polandia, Afrika Selatan, Yugoslavia,