KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri baru saja merilis aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan RI.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam Permendagri Nomor 73/2022, diatur mengenai bentuk dokumen kependudukan yang dimaksud dalam pencatatan nama.
Dokumen itu antara lain biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan kependudukan, dan catatan sipil.
Permendagri juga mengatur mengenai ketentuan nama yang akan dicatat dalam dokumen kependudukan. Aturan itu antara lain mengenai bacaan, jumlah huruf, serta nama minimum terdiri dari dua kata.
Lalu apa saja larangan dan ketentuan lain yang diatur dalam Permendagri ini?
Simak ketentuannya dalam infografik berikut ini: