KOMPAS.com - Pada Selasa (31/3/2022), agensi yang menaungi boyband BTS, Big Hit mengumumkan update tentang langkah hukum yang mereka ambil atas tindakan yang dinilai merugikan artis dan perusahaan.
Pengumuman itu disampaikan melalui Weverse resmi BTS.
"Perusahaan kami secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk pencemaran nama baik, serangan pribadi, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang tidak berdasar, dan kritik dengan niat buruk," tulis pernyataan Big Hit.
Baca juga: [HOAKS] Chris Rock Pakai Bantalan Pelindung Saat Ditampar Will Smith
Berdasarkan laporan dari para penggemar dan hasil pemantauan perusahaan, Big Hit menemukan adanya tindak kriminal.
"Laporan dari penggemar sangat membantu dalam mengatasi tindakan tersebut."
Mereka pun mengajukan tuntutan pidana, termasuk kekerasan berbasis online, pencemaran nama baik, dan penyebaran inforamasi palsu.
Big Hit mengajukan gugatan terhadap pelaku yang menyebarkan informasi palsu, rumor jahat tentang BTS, pencemaran nama baik, dan niat jahat yang dinilai menghalangi bisnis perusahaan.
Tuntutan ini diajukan dengan dasar hukum Undang-Undang Pidana Korea Selatan Pasal 314 ayat (1).
Disebutkan bahwa orang yang terbukti menghalami bisnis pihak lain terancam hukuman penjara lima tahun atau denda hingga 15 juta Won atau sekitar Rp 177,1 juta.
"Kami juga telah menggugat pelaku pencemaran nama baik lainnya setelah menerima laporan tentang postingan pelaku ini yang berisi informasi palsu tentang artis kami yang didasarkan pada tingkat delusi yang serius dan logika tidak masuk akal," ujar Big Hit dalam pernyataannya.
Baca juga: Kisah Anna Delvey Menipu Sosialita New York dan Penyesalannya di Penjara...
Sebaran informasi palsu yang merugikan itu tidak hanya beredar di media sosial, tetapi juga di kominitas online, YouTube, bahkan pada ulasan-ulasan produk di situs website merek komersial.
Pihaknya mengambil tindakan tegas dengan alasan agar kasus semacam itu tidak terulang lagi.