Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar narasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak diperbolehkan mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, di media sosial Facebook.
Narasi itu menyertakan pemberitaan tentang Kementerian Agama (Kemenag) yang mengukuhkan lembaga pemeriksa halal milik PT Surveyor Indonesia.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
MUI tetap diberi tanggung jawab untuk membahas dan menetapkan kehalalan suatu prorduk, termasuk makanan dan minuman.
Adapun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertugas untuk memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk.
Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima pendaftaran produk yang akan diuji.
Informasi yang menyebut bahwa MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, disebarkan oleh akun ini, ini, dan ini.
Narasi itu dikaitkan dengan ditetapkannya LPH PT Surveyor.
Pengunggah menyebut, dengan adanya penetapan ini maka MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman.
Berikut narasi lengkapnya:
*SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA*
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI
SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
*MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN*
PARA PENDUKUNG .... PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA.
===========
*Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia*
*Sumber
https://bisnis.tempo.co/.../kemenag-resmi-kukuhkan...
*ARTIS MARRISA HAQUE*
Menemukan kasus ini
Mulai Januari 2021
Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)
*KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN*
Viralkan
Terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut, Kepala Biro Humas, Data dan Informasi (HDI) Kementerian Agama, Mastuki HS mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.
"Info itu tidak benar," kata Mastuki kepada Kompas.com, Rabu (12/1/2021).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, kedudukan MUI tetap sebagai salah satu dari 3 pelaksana sertifikasi halal, bersama BPJPH dan LPH.