Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Pejabat Paling Kaya di Indonesia Versi LHKPN

Kompas.com - 14/05/2022, 18:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Harta kekayaannya didominasi berupa tanah dan bangunan yang mencapai Rp 653.101.250.000 dengan jumlah 180 bidang tanah di beberapa daerah.

5. Nadiem Anwar Makarim

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memiliki kekayaan sebesar Rp 1.175.047.616.596.

Sebagian besar kekayaannya berupa surat berharga yang mencapai Rp 1.005.855.289.957.

6. Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memiliki kekayaan senilai Rp 716.314.993.267.

Baca juga: Mengenal Grace Tahir, Putri Orang Terkaya di RI yang Parodikan Tingkah Indra Kenz

Harta kekayaannya didominasi berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp 252.527.448.862.

7. Benny Laos

Benny Laos merupakan Bupati Kabupaten Pulau Morotai yang memiliki kekayaan sebesar Rp 507.238.414.993.

8. Wiranto

Wiranto menjadi anggota Watimpres ketiga yang termasuk dalam daftar pejabat paling kaya di Indonesia dengan jumlah kekayaan hingga Rp 472.829.895.231.

9. Muhidin

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin memiliki kekayaan sebesar Rp 438.860.881.379, sehingga menempati posisi kesembilan dalam daftar pejabat paling kaya dan kepala daerah terkaya kedua di Indonesia.

10. Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi pejabat terkaya kesepuluh dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 425.600.875.203.

(Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com