Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat SKCK Online dan Offline, Syarat Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 07:15 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Sebanyak 2.700 lowongan di lebih dari 50 BUMN, dibuka untuk lulusan diploma, sarjana, hingga magister.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 14 April hingga 25 April. Untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, salah satu syarat dokumen yang wajib disertakan oleh pendaftar adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Secara umum, SKCK memang sering menjadi syarat dokumen dalam proses rekrutmen, baik itu yang diselenggarakan oleh BUMN, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta.

Baca juga: Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen BUMN

Sesuai namanya, surat ini diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang. Masyarakat bisa membuatnya di kantor polisi sesuai domisili. SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Syarat membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut ini adalah syarat membuat SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
  8. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id polri.go.id Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Baca juga: Apa Itu Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran?

Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  4. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  6. Dokumen sidik Jari dan rumus sidik jari.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK

Ada dua cara membuat SKCK yang bisa dipilih pemohon, yakni luring (offline) dan daring (online). Berikut ini penjelasannya.

Cara membuat SKCK offline

Dilansir dari laman polri.go.id, berikut cara membuat SKCK secara offline:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Lebih dari 50 BUMN Ikut Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Simak Daftarnya

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id https://skck.polri.go.id/ Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Cara membuat SKCK online

Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:

  1. Buka website skck.polri.go.id.
  2. Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
  5. Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
  6. Klik Lanjut setelah semua kolom terisi.
  7. Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  8. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  9. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
  10. Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
  11. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
  12. Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili

Sebagai catatan, meski secara umum pembuatannya bisa dilakukan secara online, ada tahapan yang mengharuskan pemohon tetap menuju kantor Polsek/Polres, yakni pada bagian pengambilan rumus sidik jari.

Saat membuat SKCK secara online, pemohon diminta untuk melampirkan rumus sidik jari. Rumus sidik jari ini bisa didapatkan di kantor Polsek/Polres sesuai domisili.

Baca juga: Syarat dan Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Bisa Daftar di 3 Posisi Sekaligus

Biaya pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

(Sumber:Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Erlangga Djumena)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com