KOMPAS.com - Permohonan perpanjangan batas usia pensiun TNI belum lama ini telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perpanjangan batas usia pensiun TNI itu diajukan oleh pensiunan TNI, Euis Kurniasih, serta lima pemohon lainnya.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon mengajukan batas usia pensiun prajurit perwira paling tinggi 58 tahun, serta bintara dan tamtama 53 tahun sehingga sama dengan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (29/3/2022), penolakan atas permohonan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya “ kata Anwar saat membacakan amar putusan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: KSAD kepada Komandan Satuan TNI AD Terkait IKN: Jangan Ada yang Aneh-aneh
MK menyatakan bahwa pemohon II Jerry Indrawan, pemohon III Hardiansyah, pemohon IV Ismail Irwan Marzuki, dan pemohon V Bayu Widiyanto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, MK menambahkan, pokok permohonan para pemohon juga dianggap tidak beralasan.
Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta agar batas usia pensiun prajurit perwira TNI paling tinggi 58 tahun dan bintara-tamtama 53 tahun, sama seperti batas usia pensiun anggota Polri.
Ketentuan mengenai batas usia pensiun TNI itu diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Akan tetapi, anggota polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Seragam Baru “Loreng TNI AD” Gagasan Panglima Andika Perkasa
Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini, terdapat empat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atas putusan tersebut.
Keempat hakim konstitusi itu yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
(Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Dani Prabowo)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.