Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sanksi 3 Prajurit TNI AD yang Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg

Kompas.com - 25/12/2021, 09:35 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Tiga prajurit TNI AD yang terlibat dalam kematian sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021), akan mendapat sejumlah ancaman hukuman, mulai dari penjara hingga pemecatan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Prantara mengatakan proses hukuman kepada tiga pelaku itu merupakan perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI SD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya.

Prantara mengatakan, ketiga pelaku melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Baca juga: Tiga Prajurit TNI AD Terlibat dalam Kematian Sejoli di Nagreg

Ada pun ketiga oknum TNI AD itu masing-masing Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Kodam Merdeka, Gorontalo.

Saat ini ia menjelani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, Semarang. Ia kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, dan ia juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.

Menurut Pranata, sesuai instruksi Panglima TNI, ketiga prajurit itu selain mendapat sejumlah hukuman pidana, juga akan dipecat dari dina militer.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," katanya.

Kasus ini bermula saat sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg.

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sunga Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli, Handi-Salsabila di Nagreg

Tiga oknum anggota TNI diduga terlibat dalam kematian sejoli ini.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi karena para pelaku masih anggota aktif TNI. (Sumber: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com