KOMPAS.com - Sekitar 8,75 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah ini bertambah dari 7,1 juta pada 18 Maret 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyebut, rasio kepatuhan meningkat dari 32,12 persen pada 14 Maret 2022. Adapun target rasio untuk tahun 2022 sebesar 80 persen.
"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 25 Maret sebanyak 8.756.564 SPT, yang terdiri dari SPT OP (Orang Pribadi) 8.507.380 WP, sisanya adalah SPT Badan," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Tinggal Seminggu Lagi, Baru 8,75 Juta WP Lapor SPT Tahunan
Bagi WP pribadi, pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret 2022, sementara WP badan akan berakhir pada 30 April 2022.
Apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta bagi badan usaha.
Cara isi SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta
Dilansir dari Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.
Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form.
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:
(Sumber: Kompas.com Penulis Dandy Bayu Bramasta | Editor Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.