Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8,75 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan, Sudahkah Kamu? Ini Caranya

Kompas.com - 27/03/2022, 08:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis


KOMPAS.com - Sekitar 8,75 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah ini bertambah dari 7,1 juta pada 18 Maret 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menyebut, rasio kepatuhan meningkat dari 32,12 persen pada 14 Maret 2022. Adapun target rasio untuk tahun 2022 sebesar 80 persen.

"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 25 Maret sebanyak 8.756.564 SPT, yang terdiri dari SPT OP (Orang Pribadi) 8.507.380 WP, sisanya adalah SPT Badan," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).

Lantas, sudahkah kamu lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Tinggal Seminggu Lagi, Baru 8,75 Juta WP Lapor SPT Tahunan

Bagi WP pribadi, pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret 2022, sementara WP badan akan berakhir pada 30 April 2022.

Apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta bagi badan usaha.

Cara isi SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir dari Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.

Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

  • Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
  • Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
  • Pilih Buat SPT.
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
  • SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Cara lapor SPT tahunan lewat e-form

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form.

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:

  1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
  2. Kemudian klik logo e-Form PDF.
  3. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  4. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
  5. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  6. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
  7. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

(Sumber: Kompas.com Penulis Dandy Bayu Bramasta | Editor Rizal Setyo Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com