Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersisa 1,8 Miliar, Indra Kenz Diduga Pindahkan Uang di Rekeningnya

Kompas.com - 19/03/2022, 16:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Polisi masih terus menelusuri aset milik tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Berdasarkan hasil pelacakan pihak kepolisian, sudah ada sejumlah barang bukti yang disita, yakni mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Jika terbukti bersalah dalam persidangan, Indra Kenz terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, nilai aset yang sudah disita dari Indra Kenz sekira Rp 43,5 miliar.

Baca juga: Kiky Saputri Sempat Roasting Doni Salmanan dan Indra Kenz: Sombong Amat Jadi Orang

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri pada 11 Maret 2022.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (17/3/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah uang di rekening Indra Kenz berkurang saat hendak disita oleh penyidik.

Whisnu mengungkapkan, jumlah uang di rekening Indra Kenz hanya tersisa sebesar Rp 1,8 miliar.

"Pada saat kita (kepolisian) mau sita, (uang) rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang mengajari tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, penyidik saat ini sedang meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra Kenz.

Baca juga: Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi: Ada Ferrari, Lamborghini, hingga 4 Rumah Mewah

"Kita sedang minta bantuan PPATK untuk melacak (pemindahan uang) rekeningnya ke mana saja. Kita tidak berwenang membuka rekening, yang bisa PPATK," ungkapnya.

(Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com