Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Minta Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Buat Paguyuban

Kompas.com - 12/03/2022, 05:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Usai menangkap dan menyita aset milik afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini pihak kepolisian sedang mengusut kasus serupa yang melibatkan afiliator Quotex, Doni Salmanan.

Kasus investasi bodong tersebut terbongkar setelah puluhan korban yang melapor kepada pihak kepolisian, dengan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Usai penangkapan dan penyitaan aset Indra Kenz dan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya, muncul pertanyaan dari masyarakat, mungkinkah uang korban investasi bodong itu bisa kembali?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Kamis (10/3/2022), Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, uang korban masih mungkin kembali, namun dia menyarankan agar para korban membentuk paguyuban.

Nantinya, setelah membentuk paguyuban, para korban dapat menunjuk kuasa hukum dan menginventaris besaran investasi yang dilakukan di Binomo dan Quotex.

Baca juga: 4 Cara Cerdas Berinvestasi agar Tak Mudah Tertipu Investasi Abal-abal

"Kepada para korban kami (kepolisian) sarankan untuk membentuk suatu paguyuban. Jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian tunjuk kuasa hukum, kemudian inventaris investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus.

Agus menjelaskan, setelah menginventaris, para korban harus mengajukan permohonan ke pengadilan. Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.

"Nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan ke mana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi mohon bentuk paguyuban, diinventaris aset-asetnya," ujar Agus.

Tanggapan pakar hukum

Pakar hukum pidana bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menegaskan, uang para korban kasus penipuan trading binary option Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yenti berharap, putusan pengadilan tidak keliru dan bisa benar-benar mengembalikan aset kepada korban.

Baca juga: Jangan Asal-asalan, Ini Tips Berjualan dan Investasi NFT Bagi Pemula

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal mampu tidak melacak (aset)nya. Makanya cepat-cepat,” kata Yenti.

Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki beberapa kasus investasi bodong berkedok trading binary option, seperti yang terjadi di aplikasi Binomo dan Qoutex.

Polisi pun telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi juga sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Aprillia Ika)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com