KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Label halal ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2022. Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Baru Berbentuk Gunungan, Ini Maknanya
Sebelumnya, penetapan label halal di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Penetapan label halal baru oleh BPJH Kemenag ini diiringi dengan peluncuran logo label halal baru. Namun, logo halal baru yang dirilis oleh Kemenag ini mendapat banyak perhatian terutama di media sosial.
Salah seorang warganet melalui akun Twitternya menyebut logo halal baru Kemenag ini terlalu Jawa sentris karena desainnya mirip dengan gunungan wayang. Cuitan tersebut kemudian viral bahkan telah dikomentari lebih dari 1.930 kali, dibagikan 5.237 kali, dan disukai 14.500 kali.
Aqil menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi memang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Menurutnya, bentuk gunungan tersebut melambangkan kehidupan manusia.
Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tutur dia.
Ia mengutarakan, bentuk label halal baru menggambarkan, semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig).
Yang lebih dikenal dengan istilah ‘manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya’ dalam bahasa jawa. Maknanya adalah semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil.
Baca juga: Label Halal MUI Masih Bisa Beredar Sampai 2026
Terkait kemiripan logo halal baru dengan gunungan Wayang ini, Aqil tak menampiknya. Menurutnya, bentuk dan corak label Halal Indonesia sangat kuat karakter Indonesia yang masyarakatnya religius.
“Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam," ujar dia.
Baca juga: Label Halal Baru Berlaku Nasional, Label Halal yang Diterbitkan MUI Bertahap Tak Lagi Berlaku
Ia menilai wajar apabila ada sesuatu hal yang baru kemudian menimbulkan banyak interpretasi dan pertanyaan. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan mensosialisasikan lebih lanjut logo halal baru ini kepada masyarakat.
"Sudah kita tetapkan, dan sudah diproses ketentuan teknisnya. Akan tetap terus kita sosialisasikan dan kita berikan penjelasan," kata Aqil.
(Sumber:Kompas.com/Mutia Fauzia, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Jessi Carina, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.